8 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Sebesar 90,6 Kg Terancam Hukuman Mati

8 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Sebesar 90,6 Kg Terancam Hukuman Mati Jumpa pers penangkapan narkoba 90,6 kg.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Jajaran berhasil menyelamatkan 1,2 juta jiwa warga dari racun narkoba. Penyelamatan tersebut dibuktikan dengan berhasilnya menangkap 8 tersangka beserta barang bukti 90,7 kg jenis sabu-sabu.

Berhasilnya penangkapan dengan total 90,6 kg sabu tersebut dilakukan dengan durasi waktu 2 bulan.

Baca Juga: Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Achamad Yusep Gunawan mengatakan, puluhan kilogram narkotika berupa sabu dan ganja merupakan jaringan negara Malaysia.

"Kami Polrestabes Surabaya berhasil melalukan pembengkakan kepeda 8 sindikat pengedar juga barang bukti yang kita amankan sebanyak ratusan bungkus, kalau ditimbang dengan berat keseluruhan 90,7 kilogram," ujar Achmad Yusep Gunawan saat di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (18/8/2022).

Delapan tersangka pengedar narkoba antara lain RM (38) asal dari Riau, AN (28) asal Surabaya, BA (27) pekerjaan Supir asal Surabaya, AY (27) jenis kelamin perempuan asal Surabaya, AL (25) pekerjaan Sales asal Banjarmasin, CH (35) asal Banjarmasin, EK (27) pekerjaan tukang listrik asal Sidoarjo dan AZ (25) pekerjaan sales motor asal Sidoarjo.

Baca Juga: Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB

Keberhasilan penangkapan narkoba dengan bagang bukti 90.6 kg bermula dari salah satu tersangka RM (38) warga Bakeri Kabupaten Deli serdang Sumatera Utara, yang diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Penangkapan kepada tersangka dilakukan di lobi hotel wilayah Surabaya Selatan, dan ditemukan 5,3 kilogram sabu yang disimpan di dalam tas jinjing milik RM.

Dari awal penangkapan kembali berhasil melakukan pengembangan dengan menangkap satu saudara yang terdiri dari suami, istri dan adik ipar.

Baca Juga: Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan kemudian anggota mengamankan satu keluarga yaitu AN(28) BA (27) dan AY (28) ketiga tersangka diamankan di Bus penumpang tujuan Pulau Jawa," ucap Kapolrestabes Surabaya.

Ia menambahkan, saat dilakukan penggeledahan dari tiga tersangka, polisi menemukan 42 bungkus sabu yang sudah dikemas dalam bungkus teh cina dengan seberat 43,9 Kilogram dan satu poket sabu seberat 3,70 gram.

"Ketiga tersangka mengaku baru saja mengambil barang haram sabu tersebut, dari seseorang di sebuah hotel di Pekanbaru Riau," kata Yusep.

Baca Juga: Wanita Pengedar Sabu Seberat 24 Kg dan 20 Ribu Butir Ekstasi Bebas Dari Hukuman Mati, Kok Bisa?

Dari empat tersangka yang berhasil ditangkap kembali pada Rabu (15/06/2022) sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah makan Kota Medan, anggota Satresnarkoba meringka dua tersangka yakni, AL (25) dan CH (27) kedua tersangka merupakan warga Banjarmasin, Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 40 bungkus kemasan teh cina yang berisi sabu dengan berat 41,8 kilogram.

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku baru saja mengambil sabu tersebut, di sebuah hotel di Kota Medan dan hendak dibawa ke Pekanbaru, kedua tersangka mengaku sudah beroperasi sejak tahun 2021.

Dari hasil interogasi pihak Polrestabes Surabaya menemukan beberapa nama pengedar narkoba jenis ganja.

Baca Juga: Selundupkan Sabu di Sandal usai Sidang, Polisi Selidiki Tahanan Lapas Ngawi

Awal penangkapan pengedar ganja yaitu AZ asal Sidoarjo Jawa Timur. Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas tersangka AZ menyimpan beberapa bungkus ganja diantaranya, satu bungkus ganja 197 gram, satu bungkus ganja 36 gram, satu poket ganja 4,48 gram, dan satu poket ganja 4,14 gram, barang tersebut dibungkus tas kain di loteng rumahnya.

Yusep menambahkan, dari pengakuan AZ kepada petugas bahwa ia mengedarkan narkotika jenis ganja untuk meraih keuntungan pribadi.

"Selanjutnya atas informasi yang diberikan oleh AZ, Anggota melakukan pengembangan pada Rabu, (20 Juli 2022) sekitar Pukul16.30 WIB, di Jalan Kedungrejo Sidoarjo, polisi melakukan penangkapan tersangka berinisial EK (27) di kediamannya," tutupnya.

Baca Juga: Pengedar Narkoba di Krembangan Surabaya Ditangkap Polisi, Pelaku Akui Beli di Madura

Pengeledahan di rumah EK,  Kapolrestabes Surabaya menemukan 45 bungkus ganja seberat 13.356,17 gram, satu poket sabu seberat 0,71 gram. Pengakuan EK, dia berperan sebagai kurir dan sudah EK mengaku sebagai kurir dan sudah 3 kali bertransaksi, juga mengaku suruhan dari GG yang saat ini masih menjadi DPO.

Dari batang bukti yang ditemukan pihak Polrestabes Surabaya akan menjerat ke delapan tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (yan/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO