Korwil PKH Madura Ultimatum Pendamping yang Bermasalah di Sampang

Korwil PKH Madura Ultimatum Pendamping yang Bermasalah di Sampang Buku tabungan PKH milik Tipah dan Suliha, warga Dusun Burneh, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, usai dicetak koran tahap dua. Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Kordinator Wilayah (Korwil) Program Keluarga Harapan (PKH) Madura, Agus Sudrajat, menyoroti dugaan penyelewengan saldo bantuan milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) warga Dusun Burneh, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Sampang.

"Kinerja pendamping ini sudah melabrak aturan dan menyimpang kode etik profesi sebagai pendamping," ucapnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan

Ia mengatakan bahwa, seorang pendamping tidak diperbolehkan meminta atau memegang ATM PKH. Sebab, itu merupakan hak privasi setiap KPM.

"Siapapun itu dan dengan dalih apapun kartu ATM PKH tidak boleh dipindah tangankan ke pihak ketiga, apalagi kepada pendamping," tuturnya.

Menurut dia, pendamping pastinya lebih mengetahui adanya saldo masuk pada rekening KPM. Sebab, pendamping mempunyai Surat Perintah Pencarian Dana (SPPD) bantuan PKH.

Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang

"KPM diperbolehkan mengetahui secara pasti adanya saldo masuk ke rekeningnya melalui SPPD yang dipegang oleh pendamping," ujarnya..

Ia memaparkan, SPPD itu disampaikan langsung oleh Kementerian Sosial sesuai dengan by name by address kepada provinsi lalu ke kabupaten kemudian terakhir ke pendamping. Sehingga, pendamping harus memastikan semua KPM menerima saldo secara utuh.

"SPPD itu bisa langsung di cek di Bank Himbara. Sebab, Himbara juga mempunyai data KPM yang bertransaksi. Jika KPM tidak bisa bertransaksi karena PIN ATM diblokir maka pendamping harus melakukan advokasi kepada KPM," paparnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan

Agus mengibaratkan, ATM PKH adalah dompet masyarakat penerima manfaat yang tidak mungkin orang lain harus mengetahui isi dompet tersebut. Apalagi ini merupakan Bantuan Sosial.

"Orang lain dalam hal ini adalah pendamping atau agen tidak boleh memegang ATM PKH milik KPM agar tidak terjadi seperti ini. Niat hati ingin menolong KPM tapi dia sendiri yang menjadi korbannya," ungkapnya.

Terkait sangsi untuk pendamping PKH di Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, ia menegaskan harus diberikan Surat Peringatan (SP) sesuai perbuatannya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?

"SP untuk pendamping ada tiga yaitu ringan, sedang dan berat. Sedangkan untuk sangsi untuk pendamping tersebut belum kami terima laporan dari Kordinator Kabupaten Sampang terkait kinerja pendamping ini," kata Agus.

Sebelumnya, salah satu KPM PKH di Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Tipah, mengaku jika tahap dua tidak menerima bantuan. Namun, hasil dari print out buku tabungan PKH ada saldo masuk dan ada yang menarik tanpa ia ketahui.

"Hasil print out ada saldo masuk sebesar Rp 2,1 juta dan itu ada yang menarik entah itu siapa. Sedangkan saat sebelum ada pengumuman pencarian PKH, kartu ATM-nya diminta oleh pendamping," kata Tipah saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2022). (tam/mar)

Baca Juga: Polisi akan Gelar Perkara Kasus Pengancaman Mantan Kades di Sampang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO