SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Koordinator Wilayah (Korwil) Program Keluarga Harapan (PKH) Madura Agus Sudrajat menyebut dugaan penyelewengan saldo bantuan milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Dusun Burneh, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang dikhawatirkan lebih dari empat.
"Kemungkinan besar yang bermasalah lebih dari empat. Hanya saja yang berani memberontak hanya empat KPM," ucap Agus kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (24/8/2022).
BACA JUGA:
- Wabup Gresik Salurkan Bantuan Pangan dari Badan Pangan Nasional di Kelurahan Kroman
- Program Prioritas 2023 Desa Moktesareh Sampang Tuntas Melalui DD dan ADD
- Sudah Ditransfer September 2023, Uang BLT BPNT Rp600 Ribu dan Cek Daftar Penerimanya!
- Maaf! BLT PKH Rp750 Ribu Tahap Juli 2023 Tidak akan Cair Bila Tak Memenuhi Syarat ini
Ia mengatakan, temuan itu akan dilaporkan pada Direktorat Kementerian Sosial sesuai dengan hasil investigasi di bawah.
"Korkab dan Korcam bahkan dari Dinsos sendiri sudah investigasi ke bawah. Namun hasilnya belum kami terima, tetapi nanti hasil investigasi itu tetap kami laporkan," ungkapnya.
Jika terbukti bersalah, kata Agus, oknum pendamping PKH akan mendapatkan Surat Peringatan (SP) sesuai dengan kesalahan yang diperbuat.
"Kalau nantinya oknum pendamping ini terbukti mengambil uang KPM, maka dia akan disanksi SP3 atau pemecatan dan apabila SP2, maka pendamping hanya mendapat sanksi penundaan gaji. Sedangkan apabila SP1, maka pendamping hanya disanksi pembinaan saja," imbuhnya.
Menurut Agus, dalam sesuatu yang terjadi dilapangan maka tidak harus dilaporkan pada korwil, artinya berjenjang. Jika korcam dan korkab tidak bisa menyelesaikan, maka kemudian harus dilaporkan kepada korwil.
"Sebenarnya, korwil tidak harus jika permasalahan di bawah bisa diselesaikan oleh korcam atau korkab," pungkasnya. (tam/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News