Sosialisasi, PKL yang Tetap Nekat Jualan di Trotoar dan Warga Parkir Sembarangan Bakal Disanksi

Sosialisasi, PKL yang Tetap Nekat Jualan di Trotoar dan Warga Parkir Sembarangan Bakal Disanksi Petugas Satpol PP, Dishub, dan Satlantas Polres Pamekasan saat memberikan sosialisasi kepada para PKL dan pemilik toko di Jalan Jokotole.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satpol PP, Dishub, dan Satlantas Polres Pamekasan menggelar sosialisasi kepada para pedagang kaki lima (PKL) di sekitaran , Jalan Jokotole, Rabu (24/8/2022).

Ipda Damhuri, Kanit Kamsel Satlantas Polres Pamekasan, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan menertibkan para PKL maupun, penjaga pertokoan, dan para warga biasa parkir sembarangan.

Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Sepeda Santai

"Bagi para PKL maupun penjaga pertokoan, maupun pengguna jalan yang masih parkir tidak di tempatnya, para PKL juga tidak menggunakan trotoar sebagai berikut jualan karena ditetapkan oleh pemerintah. Jadi, kami akan mengawasi bersama dinas terkait akan membina para pedagang maupun pertokoan yang ada di Jalan Jokotole ini untuk bisa tertib lalu lintas dan menggunakan sarana maupun prasarana yang sudah ada sesuai dengan kebutuhannya," jelasnya.

Khusus hari ini, kata Damhuri, pihaknya baru melakukan sosialisasi kepada para PKL atau penjaga pertokoan, agar tidak berjualan di trotoar. Nantinya, bila masih ada yang melanggar peraturan, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi.

"Secara bertahap nanti kita akan berikan teguran kepada para PKL maupun pemilik toko. Samun setelah sudah kita berikan iimbauan bolak-balik, tetapi tetap masih tetap, ya secara tegas kita berikan tindakan," tegasnya..

Baca Juga: Divonis 2 Bulan Penjara, Pemilik Restoran Putri dan King Wan's Pamekasan Ajukan Banding

Sedangkan bagi warga yang parkir sembarangan, akan ditindak dengan tilang untuk memberikan efek jera.

Dalam sosialisasi itu, petugas gabungan juga menempelkan stiker imbauan ke rombong PKL agar tidak ditinggal di trotoar. (dim/rev)

Baca Juga: Operasi Gabungan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2024 di 13 Kecamatan Pamekasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO