KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Polres Mojokerto Kota meringkus dua tersangka judi online jenis togel. Mereka yakni Suratno (66) dan Suharmoko (23), keduanya berasal dari Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, kedua tersangka diringkus di rumah Dusun Rembu Lor, Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto pada Rabu (17/8/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Kedua terduga pelaku judi togel itu berperan sebagai pengepul dan bandar.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Gelar Rakor Operasi Lilin Semeru 2024
“Penangkapan tersebut bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang judi online yang kian meresahkan masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan,” terang AKBP Wiwit saat pers rilis, Kamis (25/8/2022).
Ia menjelaskan, modus judi dari kedua terduga merupakan judi togel online. Keduanya menggunakan media sosial (medsos) WhatsApp (WA). Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 lembar rekapan nomor togel, uang tunai Rp210 ribu, serta 3 unit HP merek Oppo, Nokia, dan Vivo.
“Keduanya melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e KUHP Jo UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian,” tegas Wiwit.
Baca Juga: Polres Pamekasan Gelar Rilis 16 Pelaku yang Ditangkap atas Kasus Judi Online dan Konvensional
Kapolres berjanji akan membasmi segala jenis perjudian di wilayah hukumnya. Ia juga menegaskan akan menindak tegas pelaku perjudian tanpa tebang pilih. (ana/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News