Resahkan Masyarakat, Polres Mojokerto Kota Ringkus Pengepul dan Bandar Judi Togel Online

Resahkan Masyarakat, Polres Mojokerto Kota Ringkus Pengepul dan Bandar Judi Togel Online Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria saat ungkap kasus judi togel online.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Polres Mojokerto Kota meringkus dua tersangka jenis . Mereka yakni Suratno (66) dan Suharmoko (23), keduanya berasal dari Kecamatan Jetis, .

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, kedua tersangka diringkus di rumah , , , pada Rabu (17/8/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Kedua terduga pelaku judi itu berperan sebagai pengepul dan bandar.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Gelar Rakor Operasi Lilin Semeru 2024

“Penangkapan tersebut bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang judi online yang kian meresahkan masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan,” terang AKBP Wiwit saat pers rilis, Kamis (25/8/2022).

Ia menjelaskan, modus judi dari kedua terduga merupakan judi online. Keduanya menggunakan media sosial (medsos) WhatsApp (WA). Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 lembar rekapan nomor , uang tunai Rp210 ribu, serta 3 unit HP merek Oppo, Nokia, dan Vivo.

“Keduanya melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e KUHP Jo UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian,” tegas Wiwit.

Baca Juga: Polres Pamekasan Gelar Rilis 16 Pelaku yang Ditangkap atas Kasus Judi Online dan Konvensional

Kapolres berjanji akan membasmi segala jenis perjudian di wilayah hukumnya. Ia juga menegaskan akan menindak tegas pelaku perjudian tanpa tebang pilih. (ana/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO