Kakek Bejat, Nodai Cucu Sendiri Berkali-kali hingga Hamil

Kakek Bejat, Nodai Cucu Sendiri Berkali-kali hingga Hamil Tersangka TM (tengah) saat berada di Mapolres Kediri Kota bersama petugas. (Foto: Ist.)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Apa yang dilakukan TM (65), kakek di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, sungguh tak patut ditiru. Dia tega menggauli cucunya sendiri berkali-kali hingga sang cucu hamil. Akibat perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di Kota.

Kasatreskrim Kota, AKP Tomy Prambana, mengatakan penangkapan TM ini merupakan tindak lanjut dari laporan IN, ibu korban.

Baca Juga: Polres Kediri Kota Lakukan Sterilisasi Gereja Jelang Natal

"Awalnya pelapor diberitahu jika perut korban mengeras seperti orang hamil," ujar AKP Tomy Prambana, dalam rilis yang diterima BANGSAONLINE.com, Jumat (26/8/2022).

Akhirnya dilakukan pengecekan untuk mencari kepastian. Ternyata benar, koban sedang hamil. Ibu korban akhirya bertanya kepada putrinya, apakah pernah bersetubuh atau disetubuhi oleh seseorang. Korban akhirnya mengaku jika dirinya telah disetubuhi oleh kakeknya sendiri.

Mendapat laporan itu, IN mendatangi rumah TM untuk melakukan klarifikasi atas pernyataan anaknya. TM akhirnya mengakui telah menyetubuhi cucunya tersebut. Tidak terima dengan apa yang telah dilakukan pada putrinya, IN melaporkan kejadian tersebut ke Kota.

Baca Juga: Amankan Nataru, Polres Kediri Kota Terjunkan Ratusan Personel

Dari keterangan korban, aksi persetubuhan tersebut dilakukan TM sejak bulan Oktober 2021 hingga Januari 2022. Aksi bejat tersebut dilakukan di rumah sang kakek yang berada di Kecamatan Mojoroto.

"Berdasarkan laporan tersebut, Petugas PPA Satreskrim Kota menindaklanjuti dan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga akhirnya alat bukti terpenuhi dan melakukan penangkapan terhadap TM," terang Tomy Prambana.

Saat ini tersangka TM sedang menjalani proses hukum di Kota. Atas perbuatannya, ia dijerat pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (uji/ns)

Baca Juga: Persiapan Nataru, Pj Zanariah Beri Arahan Dalam Rakor Operasi Lilin Semeru 2024 Kota Kediri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Terekam Kamera CCTV, Seorang Bapak-Bapak Curi Handphone di Kedai Kopi Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO