PASURUAN, BANSGAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan 3 pelaku penyalahgunaan narkotika. Ketiga pria itu yakni MZ (38) asal Kecamatan Pasrepan, serta MYH (27) dan MM (29) asal Kecamatan Kejayan.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Ipda Bambang, S.Sos mengatakan bahwa penangkapan tiga tersangka itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas warga yang mencurigakan. Diduga banyaknya transaksi penyalahgunaan dan peredaran barang haram tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Paserpan.
Baca Juga: Beri Rasa Aman di Momen Nataru, Kapolres dan Kasatlantas Pasuruan Tinjau 12 Pos Operasi Lilin Semeru
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan, sehingga berhasil menemukan informasi terkait keberadaan terduga pelaku dan langsung dilakukan penggerebekan.
"Ya, kami melakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekitar pukul 10.30 WIB, dan anggota dari Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan ketiga pelaku yakni MZ (38), MYH (27), dan MM (29)," ujar Ipda Bambang.
Ia mengungkapkan bahwa dari penangkapan ketiga tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti di masing-masing TKP yang berbeda.
Baca Juga: Polisi di Pasuruan Ringkus Bandar Sabu
"Yang berhasil kami amankan yakni berupa 20 kantong plastik yang berisi sabu dengan total berat keseluruhan 11,02 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah dompet warna hijau, 1 buah tas warna hitam, uang tunai Rp200 ribu, dan 1 unit Hp warna hitam merek Oppo yang disita dari MZ," ungkap Bambang.
Tidak hanya itu, petugas juga berhasil menyita 1 kantong plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,32 gram, 1 buah alat hisap/bong yang terhubung dengan sedotan, 2 buah Hp merek Samsung warna hitam dan Vivo warna hitam yang disita dari MYH (27) dan MM (29).
Pelaku kini harus mempertangungjawabkan perbuatannya dengan pidana yang dikenakan yaitu Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (maf/par/ari)
Baca Juga: Satlantas Polres Pasuruan Perbaiki Jalan Berlubang Jelang Nataru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News