SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan kepada tersangka AS (28) warga Jl. Petemon Gang Buntu, karena tertangkap basah sedang menyabu di dalam kos Jl. Simorejo Timur pada Jumat (05/08/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Selama pengeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 10 poket plastik yang berisi sabu dengan berat total 4,38 gram beserta pembungkusnya.
BACA JUGA:
- WNA Kenya Hamil 7 Bulan Terciduk Selundupkan Sabu 5,1 Kg Terancam Hukuman Mati
- Polda Metro Jaya Musnahkan Jutaan Barang Bukti Narkoba dari Kasus 3 Bulan Terakhir
- Antisipasi Peredaran Narkoba, Polres Mojokerto Kota Gelar Tes Urine ke Puluhan Personelnya
- Modus Baru dalam Transaksi Narkoba, Polres Jakpus Gagalkan Peredaran Susu Ganja
Selama pemeriksan, AS mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari pelaku berinisial KOP yang masih dalam pengejaran pihak berwajib atau termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Setelah AS kita tangkapan kemudian kita mendapatkan nama selalu bandar, dan masih masa pengejaran yang dimana sang bandar KOP ini melarikan diri ke luar pulau,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel.
Barang yang didapat oleh AS pada Kamis (04/08/2022) sekitar pukul 22.00 WIB dengan cara diranjau di pinggir jalan daerah Aloha, Sidoarjo, berupa 1 poket klip plastik yang berisi narkotika jenis sabu, dengan berat 1 gram seharga Rp1 juta.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal selama 10 tahun. (yan/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News