Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, saat menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Tahun 2022 usai Sidang Paripurna, Selasa (6/9/2022).
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dan DPRD menyepakati program hibah dari APBD untuk pengadaan atau mencetak SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang) di setiap desa.
Kesepakan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) tahun 2022, oleh bupati dan pimpinan dewan saat sidang paripurna di DPRD Kabupaten Kediri, Selasa (6/9/2022).
BACA JUGA:
- Ini 4 Keputusan Stragetis Hasil Munas-Konbes NU 2026: Aturan Tambang hingga Wacana Hak Digital Baru
- PDIP Kabupaten Kediri Gelar Baksos di CFD SLG, Ratusan Warga Manfaatkan Layanan Gratis
- Didampingi Walkot Vinanda, Menteri PPPA Apresiasi KWT Flamboyan Kota Kediri
- Haul Bung Karno, PDIP Kabupaten Kediri Ajak Gen Z dan Ojol Teladani Semangat Perjuangan
Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Kediri sangat mendukung kesepakatan tersebut, mengingat selama ini para kepala desa juga merasa keberatan bila biaya pembangunan SPPT dibebankan kepada mereka.
Juru Bicara Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Kediri, Antox Prapungka Jaya, mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh agar pengadaan SPPT itu dilakukan di masing-masing desa, tapi dengan usulan biaya diambil dari APBD.
Sebelumnya, kata Antox, para kepala desa di wilayah Kabupaten Kediri merasa keberatan untuk mencetak SPPT sendiri-sendiri, karena tidak ada anggaran yang dapat dipergunakannya.
"Alhamdulillah kemarin usulan dari Fraksi Partai NasDem ini sudah disepakati, sehingga ke depan seluruh pemerintah desa di Kabupaten Kediri bisa mencetak SPPT sendiri-sendiri," ujarnya.
Menurut dia, dengan dilakukan cetak SPPT di setiap desa, pemerintah daerah setempat bisa lebih cepat untuk mendistribusikan kepada masyarakat tanpa harus menunggu kiriman dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kediri
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




