GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ada 7 advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Trilaksana yang mendampingi Kepala Desa Roomo, Rusdiyanto. Ia menjadi tersangka atas dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2016-2018.
Saat ini, Rusdiyanto ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Mereka bakal mendampingi Kepala Desa Roomo saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka maupun pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Surabaya.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
"Siang ini saya dan Muhlison dari LBH Fajar Trilaksana mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Gresik. Kami diterima langsung oleh Kasi Pidsus, Alifin N Wanda," kata salah satu Penasehat Hukum Rusdiyanto, Andi Fajar Yulianto, kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (14/9/2022).
"Tujuan kami menghadap untuk menyampaikan surat kuasa. Pemberian kuasa berdasarkan kuasa tanggal 6 September 2022," ucap Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.
Selama menjalani kasus hukum, Fajar menyebut kliennya sangat kooperatif. Untuk itu, ia berharap jaksa segera mempercepat proses lanjutan hingga dilimpahkan di Pengadilan Tipikor.
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
"Kami akan uji semua alat bukti yang dipunyai oleh jaksa di pengadilan," ujarnya.
Ia menyayangkan temuan Inspektorat Pemkab Gresik terkait ADD Roomo senilai Rp270 juta, dan harus dipaksakan menjadi sebuah perkara yang berdampak sangat berat bagi pribadi serta keluarga kliennya.
"Seharusnya dengan temuan sejumlah itu bisa diperbaiki. Bisa dilakukan pembinaan terlebih dahulu. Sebagaimana komitmen bimbingan teknis (Bimtek) antisipasi korupsi ADD yang diselenggarakan beberapa waktu lalu oleh kejaksaan bagi para kepala desa," paparnya.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar
Menurut dia, bupati atau pemerintah daerah melalui Inspektorat bersama-sama dengan kejaksaan punya tanggung jawab moral. Apalagi, kata Fajar, bupati harusnya mampu melindungi para kepala desa, minimal dapat mengantisipasi hal-hal seperti yang dialami Kepala Desa Roomo.
"Kerugian Rp270 juta, apakah iya perilaku korupsi? Apakah tidak mungkin sekedar salah saji pembukuan atau maladministrasi. Dan, memang temuan yang bisa dimaklumi," tuturnya.
Ia menambahkan, masih banyak yang harus dicermati dugaan Tipikor yang potensi kerugian puluhan juta, bahkan ratusan miliar.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
"Kalau tidak mau kades-kades lain mengalami nasib yang sama seperti Rusdiyanto, maka pemerintah harus semakin intensif lakukan pembinaan dalam rangka memperbaiki mental, meningkatkan kualitas akuntabilitas, dan perbaikan sistem kinerja dari para pejabatnya," pungkasnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News