Polda Serahkan Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Kelurahan Ringin Anom ke Kejari Kota Kediri

Polda Serahkan Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Kelurahan Ringin Anom ke Kejari Kota Kediri Ketiga tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Serbaguna Kelurahan Ringin Anom: BHR, YDP dan ADK, saat hendak dibawa ke LP Kediri. Foto: Ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Penyidik menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Serbaguna TA 2019 kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kamis (15/9/2022).

Penyerahan tiga tersangka tersebut dilakukan di Ruang Pidana Khusus Kejari Kota Kediri. Ketiga tersangka adalah BHR, YDP, dan ADK.

Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika M. R. mengatakan kasus tersebut berawal saat Pemerintah Kota Kediri mendapat paket pembangunan Gedung Serbaguna Kecamatan Kota pada tahun anggaran 2019.

Proyek tersebut dimenangkan oleh CV. Sekawan Elok dengan nilai kontrak sebesar Rp1.857.806.000. Dalam dokumen kontrak, terdakwa BHR sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PPK.

Sedangkan tersangka YDP dalam dokumen kontrak sebagai Direktur CV. Sekawan Elok. Namun dalam pelaksanaannya, ia tidak dilibatkan dalam pekerjaan dikarenakan semua proses pekerjaan dilakukan oleh tersangka ADK yang seharusnya selaku tenaga K3. Proyek itu oleh ADK diborongkan kepada Didik Riyanto dan dilanjutkan oleh Purwanto.

Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi

"Sehingga mengakibatkan pekerjaan tersebut putus kontrak dan mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp969.639.620,20," terang Novika.

Menurut Novika, ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan rutan selama 20 hari sejak tanggal 15 September 2022 sampai dengan 4 Oktober 2022 di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kediri," ungkapnya.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah

"Selanjutnya, penuntut umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan," pungkasnya. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO