Persaja Cabang Nganjuk Resmi Polisikan Alvin Lim

Persaja Cabang Nganjuk Resmi Polisikan Alvin Lim

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Nganjuk melaporkan akun Youtobe Quotient TV ke , Jumat (23/09/2022) pukul 17.00 WIB. Laporan diterima KA. SPKT Aiptu Agung Sugiarto dengan nomor: LP-B/73/IX/2022/SPKT/POLRES NGANJUK/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 23 September 2022.

Dalam pelaporan tersebut, Persaja diwakili Dicky Andi Firmansyah Kasi intel Kejaksaan Negeri Nganjuk, Boma Wira Gumilar Kasi Datun Kejaksaan Negeri Nganjuk, dan Halim Irmanda Kasubsi Penuntutan pada Bidang Tindak Pidana Khusus kejaksaan Negeri Nganjuk.

Baca Juga: Polres Ngawi Gelar Tes Urin dan Kesehatan Sopir di Terminal Kertonegoro

Dicky Andi Firmansyah, mewakil Ketua Persaja Nganjuk mengatakan, melaporan Alvin Lim atas munculnya konten yang diunggah di kanal Youtobe yang berjudul "Kejaksaan Sarang Mafia, Oknum Jaksa Jaksel Peras Leasing Modus Pinjam Pakai". Lewat unggahannya tersebut Alvin Lim telah menghina Institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dengan menyebut disalah satu narasinya yang menyatakan Alvin Lim tidak berbicara oknum melainkan menyebut Institusi Kejaksaan dengan perkataan "Kejaksaan sarang mafia, isinya sampah dan Adhyaksa banyak pencitraan namun didalamnya bobrok".

Dalam konten tersebut Alvin Lim juga menyebutkan Kejaksaan sebagai tempat berkumpulnya oknum Jaksa nakal yang kerjanya menyengsarakan, memeras dan merugikan masyarakat dalam tayangan berdurasi 57 menit yang diunggah dua pekan yang lalu.

"Laporan yang resmi itu dibuat sehubungan dengan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau menstransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi eleltronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik," ujar Dicky.

Baca Juga: Pj Bupati Nganjuk Ikut Musnahkan BB dan Apel Gelar Pasukan Persiapan Pengamanan Nataru 2023

Dicky Andi Firmansyah mewakil Ketua Persaja Nganjuk berharap Alvin Lim diadili dengan hukum yang semestinya, agar tidak ada lagi yang sembarangan mencemarkan nama baik institusi dan menuduh tanpa bukti.(raf/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Polres Nganjuk Musnahkan BB Narkoba, Miras, dan Knalpot Brong, Hasil Ops Pekat Semeru 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO