Maling Besi Pabrik Gula di Mojokerto Ditangkap Polisi

Maling Besi Pabrik Gula di Mojokerto Ditangkap Polisi Petugas saat menangkap pencuri besi pada Pabrik Gula yang terletak di Desa Gempolkerep, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Maling besi pada Pabrik Gula yang terletak di Desa Gempolkerep, Kecamatan Gedeg, Kabupaten , ditangkap polisi. Petugas dari Unit Reskrim Polsek Gedeg mengamankan pelaku dalam waktu tiga jam setelah mencuri 5 pelat besi dan 9 besi ram pada Jumat (23/9/2022).

Aksi pencurian itu dilakukan DO (32) bersama rekannya, AN yang kini menjadi buronan polisi (DPO). Awalnya, dua warga Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg, ini melakukan pencurian besi di pabrik gula pada Kamis (22/9/2022) sekira pukul 23.30 WIB. 

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Pembunuhan

"Pelaku (AN) menyelinap ke area pabrik dengan memanjat pagar besi bagian belakang pabrik yang tingginya kira-kira tiga meter,” kata Kasi Humas Polres Kota, Iptu MK Umam, saat dikonfirmasi, Sabtu (24/9/2022).

Ia menyebut, DPO menggasak tumpukan besi yang tergeletak lalu menyerahkannya kepada DO yang menunggu di luar pagar sambil mengawasi situasi setelah berhasil masuk ke dalam Pabrik Gula. Kemudian, lanjut Umam, para pelaku kabur dengan berboncengan menggunakan motor.

“Mereka belum sempat menikmati hasil curiannya, karena tertangkap lebih dulu oleh petugas yang berpatroli saat hendak menyembunyikan barang curiannya menggunakan gerobak di Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg,” paparnya.

Baca Juga: Sarasehan HUT ke-76, Pataka Kodam V Brawijaya Dijamas 7 Sumber Mata Air Kerjaan Majapahit

Dalam penangkapan yang terjadi sekitar pukul 02.30 WIB itu, terduga pelaku (DO) langsung dibawa ke Mapolsek Gedek untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan lainnya melarikan diri. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 pelat besi dengan tebal 1 sentimeter berukuran 3x5 meter.

Kemudian, 9 besi ram ukuran 2x1,5 meter, 1 unit motor Suzuki Shogun warna biru nopol L 6022 TFD yang dipakai untuk melakukan aksi pencurian, serta satu buah gerobak pasir dan kayu. Akibat ulah DO dan AN, pabrik gula mengalami kerugian Rp10 juta.

“DO dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara, sedangkan AN telah ditetapkan sebagai DPO dan sedang dalam upaya pencarian oleh petugas kepolisian,” urai Umam. (ana/mar)

Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Berangkatkan 6.596 Peserta Gerak Jalan Mojokerto-Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pandemi, Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto Ajak Anggotanya Peduli Sesama':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO