Wali Kota Pasuruan Ajak Masyarakat Ikut Berantas Rokok Ilegal

Wali Kota Pasuruan Ajak Masyarakat Ikut Berantas Rokok Ilegal Saifullah Yusuf, Wali Kota Pasuruan.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Pasuruan mengajak masyarakat turut serta memerangi rokok ilegal alias tanpa cukai resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Ajakan itu disampaikan -sapaan Wali Kota Pasuruan- saat membuka acara sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai (DBHCHT) bertempat di Aula Kecamatan Bugul Kidul, Senin (26/9) pagi. Tujuan kegiatan yang dipandu oleh Kantor Bea Cukai Pasuruan tersebut adalah meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang ketentuan hukum DBHCHT.

Baca Juga: Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka

Dalam paparannya, mengungkapkan besarnya pendapatan negara yang didapat dari cukai rokok, yaitu mencapai Rp 65 triliun per tahun. Namun, besarnya pendapatan negara dari cukai rokok itu juga mengahadapi tantangan banyaknya rokok ilegal yang beredar di pasaran.

Untuk itu, meminta masyarakat Kota Pasuruan turut andil mencegah dan menekan peredaran rokok ilegal atau tanpa dilekati pita cukai resmi. Sebab, rokok-rokok ilegal itu tidak berkontribusi terhadap pendapatan negara.

Hanya dari rokok yang dilengkapi cukai resmi, negara mendapatkan pendapatan yang kemudian didistribusikan kepada daerah secara proporsional melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Pasuruan Gelar Upacara

“Rokok yang tidak ada cukainya ini tidak menjadi pemasukan negara. Hanya menguntungkan pribadi-pribadi tertentu. Jangan dibeli,” tegas Mantan Wakil Gubernur Jawa Timur ini.

lalu mencontohkan Kota Pasuruan yang mendapat DBHCHT sebesar Rp21 miliar dari pemerintah pusat pada tahun 2022. Menurutnya, dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pada tahun 2022 tanggung jawab penggunaan DBHCHT yang diberikan kepada Pemkot Pasuruan dilaksanakan oleh satpol PP. Mengapa satpol PP? Karena satuan inilah yang merupakan garda terdepan dalam menegakkan peraturan daerah,” ucapnya di depan para peserta sosialisasi.

Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD

Ada sejumlah kegiatan yang bisa digelar menggunakan DBHCHT. Antara lain seperti yang digelar Pemkot Pasuruan, berupa sosialisasi dan edukasi pemberantasan rokok ilegal.

Tidak hanya itu, DBHCHT juga bisa dimanfaatkan untuk bidang ekonomi, di antaranya memberikan bantuan permodalan untuk masyarakat, hingga pemanfaatan untuk bantuan sosial serta bantuan di bidang kesehatan masyarakat.

“Memang jika dilihat dari nominalnya ini sedikit. Namun, semoga bisa kita manfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat, tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” harap wali kota.

Baca Juga: Pemkot Pasuruan Meriahkan Hari Ikan Nasional dengan Lomba Masak dan Senam Gemarikan

pun berharap agar masyarakat ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Ia juga mengimbau masyarakat melaporkan kepada pihak yang berwajib jika menemui adanya praktik produksi dan distribusi rokok tanpa cukai.

“Silakan dilaporkan apabila di sekitar anda terdapat peredaran rokok ilegal, agar bisa ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang,” pungkasnya. (par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Buntut Video Joget Viral di Pasuruan, Oknum Kepala Sekolah Diberi Sanksi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO