GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Utama Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Muhammad Hamdan Saragih, menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan disaksikan Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani.
Dokumen legal yang menjelaskan persetujuan antara kedua belah pihak itu berisi tentang koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, untuk pengamanan penyaluran pupuk bersubsidi, serta bantuan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Petrokimia Gresik Raih Penghargaan Tertinggi Platinum di Ajang SNI Award 2024
Dwi mengatakan bahwa perpanjangan kerja sama ini sebagai langkah optimalisasi perusahaan dalam melaksanakan tugas penyaluran pupuk bersubsidi. Ia menyebut, Petrokimia Gresik senantiasa memastikan ketersediaan stok pupuk sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag).
Pihaknya turut menjamin kualitas pupuk di gudang-gudang penyangga serta kios-kios pertanian agar bisa sampai ke tangan petani dengan prinsip 6T, yakni tepat tempat, tepat harga, tepat jumlah, tepat mutu, tepat jenis, dan tepat waktu.
"Untuk itu dalam kerja sama ini juga menjadi upaya PT Petrokimia Gresik dalam rangka memperkuat pengawasan dan pengamanan kegiatan pendistribusian dan penyaluran pupuk di wilayah Gresik," ujarnya, Selasa (27/9/2022).
Baca Juga: Dirut Petrokimia Gresik Beberkan Program Transisi Energi 2024-2030 di Forum Internasional COP29
Ia menyadari, dalam melaksanakan amanat pemerintah penyaluran pupuk bersubsidi dan menjalankan bisnis perusahaan, tidak lepas dari risiko dan persoalan hukum yang mungkin timbul sebagai akibat dari operasional perusahaan.
"Saya berharap permasalahan hukum perusahaan yang muncul dapat kita atasi bersama, sehingga tidak mengganggu operasional perusahaan. PT Petrokimia Gresik merupakan objek vital nasional yang operasional produksinya tidak boleh berhenti dalam rangka menjaga ketahanan pangan nasional," paparnya.
Kerja sama ini merupakan kerja sama perpanjangan dari nota kesepahaman sebelumnya. PT Petrokimia Gresik bersama Kejari Gresik telah berkolaborasi seperti yang tertuang dalam nota kesepahaman sejak 2016.
Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024
Sedangkan untuk penguatan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi, PT Petrokimia Gresik sebelumnya juga menjalin kerja sama dengan Polda Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, dan Kejati Jawa Timur.
"Kami akan banyak menggandeng pihak untuk meningkatkan pengawasan pupuk bersubsidi. Semakin banyak pihak yang proaktif maka pengawasannya akan semakin ketat," kata Dwi. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News