JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Atik Rohmawati Mafrudho (36), korban arisan bodong di Jombang mempertanyakan progres laporan kasusnya ke polisi.
Atik melalui kuasa hukumnya melaporkan penipuan dan penggelapan bermodus arisan bodong itu ke Polda Jatim 3 September 2021. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Jombang dan sampai saat ini proses penyidikan jalan di tempat.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
Warga Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, ini mengaku mengalami kerugian mencapai Rp93 juta akibat ikut arisan dan investasi bodong yang dikelola Alfia Dwi Restu Ningrum (22), asal Desa Sengon.
"Saya mengenal Alfia dari teman," ujar Atik pada sejumlah wartawan, Kamis (29/09/22).
Menurutnya, saat itu pengelola arisan dan investasi bodong di Jombang ini menjanjikan profit besar dalam waktu satu minggu hingga enam bulan sejak pertama kali ikut.
Baca Juga: Eks Brimob Polres Jombang Gelar Baksos dan Santunan Anak Yatim
“Kalau arisan bayar Rp150 ribu, dia menjanjikan dapat Rp10 juta dalam waktu enam bulan. Itu saya urutan nomor 43,” jelas Atik.
Tak hanya arisan, Atik juga mengikuti investasi Rp8 juta dijanjikan kembali Rp12 juta selama dua puluh lima hari. Kepincut untung besar tersebut, Atik pun tertarik ikut dalam arisan serta investasi itu.
Baca Juga: Perampok Minimarket di Jombang Tertangkap, Melawan, Polisi Tembak Kaki Pelaku
Hingga akhirnya Alfia mengalami kolaps atau gagal bayar pada tahun 2021 lalu. Pihaknya sempat berjanji akan mengembalikan uang investasi dan arisan milik Atik yang sudah terbayarkan. Janji itu bukannya ditepati, justru pelaku malah menghilang.
"Total kerugian yang saya alami sekitar Rp93 juta. Itu tidak termasuk pembelian arisan Rp10 juta, karena yang itu sudah dapat Rp17 juta saat pertama kali beli arisan milik orang lain. Kalau arisan dan investasi saya belum keluar sama sekali," jelasnya.
"Kita mintanya polisi segera menangkap terlapor, supaya uang kita bisa kembali," tukasnya.
Baca Juga: Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Usai Terlibat Illegal Logging
Sementara, Kuasa Hukum Atik, Beny Hendro Yulianto, mengatakan jika pihaknya sudah menerima salinan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari Polres Jombang.
"Bahwa terlapor sudah tidak ada di rumahnya. Intinya kami menilai motifnya ada upaya menghalangi penyidikan," tuturnya.
Beny mendesak agar pihak kepolisian segera menangkap pengelola arisan dan investasi bodong di Jombang tersebut. "Kami nilai ini sudah memenuhi unsur penipuan," pungkasnya. (aan/rev)
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Perampok Minimarket di Jombang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News