SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, kembali melakukan penyegelan sebuah bangunan di jalan Ngagel Jaya no 32, Kamis (29/9/2022).
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan bahwa penyegelan yang dilakukan itu karena bangunan telah memakan badan jalan.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
"Bangunan itu, tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pasalnya, sekitar 30 centimeter full bangunan, telah memakan badan jalan," katanya.
Ia menjelaskan, bangunan di Jalan Ngagel Jaya no 32 itu disegel, karena tidak sesuai dengan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ia menuturkan, penyegelan dilakukan terhitung mulai tanggal 9 September 2022 hingga 30 hari ke depan.
"Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari surat bantuan penertiban (Bantib) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR), terkait bangunan yang tidak sesuai IMB," katanya.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Eddy menuturkan, surat pemberitahuan Bantib masuk sekitar tanggal 3 September 2022 lalu. Kemudian, pihaknya baru melakukan pengecekan ke lapangan dan akhirnya pihaknya melakukan penyegelan pada 9 September 2022 lalu.
"Selama penyegelan, pemilik diminta melakukan pembongkaran sendiri bangunan tersebut. Apabila selama 30 hari penyegelan pemilik tidak melakukan pembongkaran, maka Satpol PP yang akan membongkarnya," tegasnya.
Ia menambahkan, setelah 30 hari penyegelan itu berlangsung, maka pihaknya tinggal menunggu Bantib pembongkaran dari Dinas Cipta Karya. (ari/rif)
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News