
(Prof Dr KH Asep Saifuddin Chalim, MA, KH Abdusshomad Buchori dan tim Aswaja yang terdiri dari para akademisi yaitu Dr KH Abdul Hamid Pujiono (Sekretaris PCNU Jember), Dr KH Abdul Wahab Ahmad (UIN KH Achmad Siddiq Jember), Dr KH Abdul Haris (UIN KH Achmad Siddidiq Jember) dan Kiai Ahmad Dairobi, Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Jember.Paling kanan moderator Gus Muhib. Foto: mma/bangsaonline.com)
Dalam acara dialog yang dimoderatori Dr KH Mauhib Rohman (Gus Muhib), Rektor IKHAC itu, Kiai Abdusshomad Buchori menunjunjukkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksan Agung dan Menteri Dalam Negeri yang melarang Ahmadiyah. Yaitu SKB nomor 3 Tahun 2008: KEP-033/A/JA/6/2008.
Menurut Kiai Abdusshomad, larangan terhadap Ahmadiyah tidak hanya datang dari keputusan SKB. Tapi juga dari Gubernur Jawa Timur pada 2011. Yaitu surat Nomor 188/94KPTS/013/2011.










