Masa Berlaku Paspor Kini Jadi 10 Tahun, Imigrasi Siapkan Petunjuk Teknis

Masa Berlaku Paspor Kini Jadi 10 Tahun, Imigrasi Siapkan Petunjuk Teknis Widodo Ekatjahjana, Plt Direktur Jenderal Imigrasi.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Aturan baru tentang masa berlaku paspor yang kini menjadi 10 tahun, siap diimplementasikan oleh Direktorat Jenderal . Aturan baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/09/2022).

"Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat, Alhamdulillah sekarang sudah disahkan. Di sisi lain, saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap, pasti segera kami informasikan," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal , Widodo Ekatjahjana, Selasa (04/10/2022).

Baca Juga: Kantor Imigrasi Kediri Deportasi Warga Negara Belanda

Terkait biaya PNBP yang harus dibayarkan setelah menjadi 10 tahun, Widodo mengatakan hal itu masih dibahas dan dikaji oleh stakeholder terkait.

“Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik,” ujarnya.

Widodo menjelaskan bahwa 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 (lima) tahun, tidak otomatis berlaku 10 (sepuluh) tahun.

Baca Juga: Pererat Hubungan dengan Masyarakat, Kantor Imigrasi Kediri Gelar Pelbagai Kegiatan

Disebutkan dalam Pasal 2A ayat 2 Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Biasa dan Surat Perjalanan Laksana .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO