Terlibat Penipuan Berkedok Investasi Pakan Ternak, Istri Kades di Jombang Masuk Bui

Terlibat Penipuan Berkedok Investasi Pakan Ternak, Istri Kades di Jombang Masuk Bui Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, saat konferensi pers terkait kasus investasi bodong.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Istri seorang kepala desa di Kecamatan Jogoroto, , terpaksa dijebloskan ke penjara lantaran melakukan penipuan berkedok investasi pakan ternak. Tersangka yakni, Ainin Inayah (46), warga Dusun Kemirigalih, Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto. Ia menipu korbannya hingga Milyaran rupiah.

Kasatreskrim Polres , AKP Giadi Nugraha, mengatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan warga yang menjadi korban tersangka pada 5 Juni 2022 lalu.

Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang

"Kita lakukan penyelidikan dan penyidikan. Kemudian kita tetapkan tersangka yakni inisial A," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (7/10/2022).

Ia menyebut, modus tersangka yakni mengajak investasi dengan pengadaan pakan ternak dan menjanjikan keuntungan sebesar 7 persen dengan pembagian 2 persen untuk tersangka serta 5 persen untuk korban.

"Untuk meyakinkan korban, tersangka memperlihatkan semacam DO order-order dari semacam perusahaan pakan ternak padahal hal tersebut tidak ada atau fiktif," tuturnya.

Baca Juga: Ujicoba Pembelian dengan QR Code, Konsumen Pertalite di Jombang Beri Apresiasi

Tergiur dengan untung besar, lanjut Giadi, korban akhirnya mengirimkan uang Rp23 miliar, uang diserahkan sejak 2018 sampai 2021. Kemudian tersangka mengembalikan uang sebesar Rp19 miliar. Sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih Rp3,9 miliar.

"Uang Rp19 miliar itu hanya perputaran uang saja, yang diduga dari korban lainnya," ucapnya.

Polisi saat ini masih mendalami kasus ini, mengingat jumlah uang kerugian mencapai miliaran rupiah, hanya dari satu korban yang melapor. Kemungkinan masih ada korban lainnya.

Baca Juga: Jadi Gunjingan Warga, Oknum Kades di Jombang Gadaikan Mobil Siaga Desa dan Motor Dinas

"Saat ini masih satu yang melapor. Kami menghimbau pada para korban penipuan untuk melapor secara resmi ke Polres ," pungkas Giadi.

Tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres . Ia dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 tentang penipuan. (aan/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO