JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pemkab Jember melalui dinas perindustrian dan perdagangan, satpol pp, serta Muspika Puger melakukan penertiban terhadap pemindahan aset berupa plang di Gunung Sadeng. Selain itu, Surat Peringatan (SP) pertama dilayangkan kepada dua pengelola aset Pemkab Jember, yakni PT Sedaya Berkah Senosasa (SBS) dan CV Asih.
"Menindaklanjuti laporan adanya pencabutan dan penggeseran papan aset milik Pemkab Jember di lokasi Gunung Sadeng oleh perusahaan SBS dan CV Asih, maka pada hari ini tim dari Pemkab Jember turun langsung ke lokasi Gunung Sadeng, di lokasi dua perusahaan tersebut," kata Kepala Disperindag Jember, Bambang Saputro, Jumat (7/10/2022).
Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar, Irwan Setiawan Ajak Menangkan Khofifah-Emil
Ia menyebut, tim dari Pemkab Jember datang langsung ke lokasi pencabutan dan penggeseran plang, kemudian meminta pihak perusahaan untuk mengembalikannya. Dua perusahaan ini memindah aset Pemkab Jember dengan waktu yang berbeda, yakni 30 Septermber 2022 oleh CV Asih dan PT SBS pada 5 Oktober 2022.
"Untuk yang PT SBS tadi, kami bersama tim Pemkab Jember bersama-sama dengan perwakilan perusahaan langsung mengembalikan papan aset milik Pemkab Jember yang telah digeser beberapa hari yang lalu ke tempat semula," tuturnya.
"Kemudian untuk CV Asih, tadi surat peringatan dari Pemkab Jember sudah kami berikan kepada pihak CV Asih, dan untuk papan aset yang dipindah oleh CV Asih sudah dikembalikan sendiri oleh CV Asih," imbuhnya
Baca Juga: Seribu Massa SSC di Jember Nyatakan Dukung Khofifah-Emil
Sesuai kebijakan yang ditetapkan Bupati Jember atas aset ini, kedua perusahaan diminta untuk melakukan penaksiran nilai (appraisal) bersama dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hal itu dilakukan untuk menentukan besaran kontribusi yang akan diberikan kepada Pemkab Jember.
"Jadi, masing-masing perusahaan yang akan mengelola Gunung Sadeng diminta oleh bapak bupati untuk melakukan appraisal sendiri-sendiri dengan KJPP guna menentukan nilai kontribusi yang layak untuk diberikan oleh perusahaan-perusahaan tersebut, dan ini masih sedang proses," pungkasnya. (yud/bil/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News