KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Moh Galih Efendi alias Badeg (21) penambang pasir warga Desa Damarwulan, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, diringkus angota buser Polsek Kandangan di pinggir jalan raya Dusun Pandean Desa/Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, lantaran terbukti membawa 30 butir narkoba jenis pil doeble L. Saat ini, pelaku pengguna narkoba dalam pemeriksaan anggota Satreskoba Polres Kediri.
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP I. H. Joedo menuturkan, penangkapan pelaku pengguna narkoba pelimpahan dari Polsek Kandangan masih dalam penyidikan. "Pelaku masih kita mintai keterangan untuk dilakukan pengembangan," tutur AKP Joedo, Selasa (5/5).
Baca Juga: Kejari Tuban Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan Selama 2022-2023
Pelaku saat di ringkus, barang bukti 30 butir pil doeble di simpan di saku celana sebelah kiri terbungkus plastik. Saat di periksa petugas, pelaku mengaku sehari mengkonsumsi pil koplo dua kali 3 hingga 4 butir pil doeble L. (kdr-1/rif/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News