TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah Data Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, terancam diblokir oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ancaman tersebut, tertuang dalam surat BKN Nomor 31485/B-AK.02.02/SD/F/2022, tanggal 19 September 2022, tentang Hasil Audit Investigasi Pengangkatan dan Pemberhentian PNS dari Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Tuban.
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
Setelah melakukan investigasi di lapangan pada 3-6 Agustus 2022 lalu, BKN menemukan beberapa PNS yang diangkat ke dalam jabatan administrator yang kualifikasi, kompetensi, serta riwayat pengalaman jabatannya tidak sesuai dengan yang dibutuhkan dalam jabatan yang diduduki.
Surat yang ditandatangani Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Dr. Otok Kuswandaru atas nama kepala BKN itu, meminta bupati Tuban agar segera melaksanakan pemberhentian atau penurunan jabatan terhadap PNS, agar prosesnya dilakukan sesuai ketentuan mengenai evaluasi kinerja atau ketentuan soal disiplin PNS.
Dari hasil penilaian BKN, kebijakan bupati yang berdasar pada Perda Tuban Nomor 11 tahun 2021, tentang perubahan ketiga Perda 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah itu, bertentangan dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
Tak hanya itu, kebijakan tersebut, juga tidak memperhatikan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.108-6/99 tanggal 4 November 2016, tentang penjelasan atas beberapa permasalahan sebagai dampak berlakunya PP 18 tahun 2016.
Sebagai tindak lanjut, Pihaknya, memberikan jangka waktu 14 hari kepada Bupati Tuban, agar segera menindaklanjuti rekomendasi itu. Jika tidak dilaksanakan, BKN akan melakukan pemblokiran data PNS Tuban yang diangkat dalam jabatan yang tidak sesuai NSPK Manajemen ASN.
"Dalam hal bapak bupati belum melakukan tindak lanjut, kami akan melakukan proses pemblokiran data PNS terhadap beberapa PNS yang diangkat kedalam jabatan namun tidak sesuai dengan NSPK manajemen ASN," salah satu poin dalam surat BKN tersebut.
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tuban, Arif Handoyo mengatakan, Pemkab Tuban masih mempelajari isi surat BKN tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
"Kami masih mempelajari isi surat itu Mas," katanya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Minggu (9/10/2022).
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tuban, yang membidangi infrastruktur dan Sumber Daya Manusia (SDM), Fahmi Fikroni mengatakan, dengan turunnya hasil audit BKN, maka tidak ada alasan apapun bupati untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi ini.
Baca Juga: Dua Hari, Dua Pohon Tumbang, Masyarakat Tuban Diminta Waspada
“Demikian juga hal ini sejalan dengan rekomendasi dari KASN yang sudah lama turun, tapi tidak segera untuk ditindaklanjuti,” katanya.
menurutnya, demi keberlangsungan pelaksanaan pemerintahan, harusnya sudah mendapatkan atensi yang pertama terhadap rekomendasi BKN.
“Kebijakan bupati yang tidak tepat berdampak merugikan para pejabat ASN, baik sistem karir maupun pendapatan yang selanjutnya akan berakibat pemblokiran data PNS Tuban,” tambahnya.
Baca Juga: Puluhan Nasabah Laporkan Pimpinan dan Pengurus Koperasi BMT BUS Tuban
Sebelumnya, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky melakukan pelantikan sebanyak 530 ASN menduduki jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Tuban yang berlangsung di Pendapa Krida Manunggal, Sabtu malam (08/01/2022).
Dalam pelantikan tersebut, dinilai cacat hukum dan BKN melakukan audit dan memberikan evaluasi sesuai yang tertuang dalam surat BKN Nomor 31485/B-AK.02.02/SD/F/2022. (gun/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News