KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Mulai Rabu (12/10/2022) besok, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI resmi mengimplementasikan Paspor RI dengan masa berlaku 10 tahun. Hal tersebut juga akan diberlakukan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Erdiansyah, mengatakan pihaknya siap melaksanakan kebijakan terkait masa berlaku paspor menjadi 10 tahun, mulai Rabu (12/10/2022).
Baca Juga: Kantor Imigrasi Kediri Raih Penghargaan AHII 2024
“Secara umum tidak ada perubahan dalam pelayanan Kantor Imigrasi Kediri. Petugas telah mempersiapkan perangkat dan update systemnya. Untuk blangko paspor tidak ada perubahan, sehingga pelayanan tetap normal seperti biasanya," ujar Erdiansyah, Selasa (11/10/2022).
Menurutnya, penerapan masa berlaku paspor 10 tahun ini berdasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022 silam.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, sudah menyampaikan perihal masa berlaku paspor baru yang menjadi 10 tahun.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Kediri Deportasi Warga Negara Belanda
“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” ujar Widodo.
Terkait biaya permohonan paspor atau PNBP, ia memastikan tetap sama seperti dengan sebelumnya, yaitu Rp350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000,- untuk paspor biasa elektronik.
"Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian," imbuh Widodo.
Baca Juga: Pererat Hubungan dengan Masyarakat, Kantor Imigrasi Kediri Gelar Pelbagai Kegiatan
Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun. Khusus bagi anak berkewarganegaraan ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.
Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga ia menginjak usia 21 tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya. (uji/rev)
Baca Juga: Pastikan Orang Asing Patuhi Aturan, Imigrasi Malang Lakukan Pengawasan di Pasuruan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News