Mulai Besok, Imigrasi Terbitkan Paspor Baru yang akan Berlaku 10 Tahun

Mulai Besok, Imigrasi Terbitkan Paspor Baru yang akan Berlaku 10 Tahun Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Erdiansyah. Foto: Ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Mulai Rabu (12/10/2022) besok, Direktorat Jenderal Kemenkumham RI resmi mengimplementasikan RI dengan masa berlaku 10 tahun. Hal tersebut juga akan diberlakukan di Kantor Kelas II Non TPI Kediri.

Kepala Kantor Kediri, Erdiansyah, mengatakan pihaknya siap melaksanakan kebijakan terkait menjadi 10 tahun, mulai Rabu (12/10/2022).

“Secara umum tidak ada perubahan dalam pelayanan Kantor Kediri. Petugas telah mempersiapkan perangkat dan update systemnya. Untuk blangko paspor tidak ada perubahan, sehingga pelayanan tetap normal seperti biasanya," ujar Erdiansyah, Selasa (11/10/2022).

Menurutnya, penerapan 10 tahun ini berdasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022 silam.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal , Widodo Ekatjahjana, sudah menyampaikan perihal baru yang menjadi 10 tahun.

“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” ujar Widodo.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO