SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kusmiarto (49), warga Wonokromo, Surabaya, tega menggagahi keponakannya sendiri, KA (16), selama tiga tahun. Aksi tak senonoh ini diketahui oleh kakak korban, DKS (25), di rumah sang nenek yang bersebelahan dengan kediamannya.
Hal tersebut langsung dilaporkan ke Rudi (45), ayah dua anak itu. Mengetahui KA yang masih duduk di bangku sekolah disetubuhi oleh kakaknya sendiri (Kusmiarto), ia melaporkan insiden ini ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: Jelang Coblosan, Warga Surabaya ini Dapat Kiriman Minyak Goreng Beserta Foto Paslon Pilgub Jatim
“Saya gak habis pikir, kenapa kakak saya kok tega melakukan hal itu, padahal seharusnya dia menjaga keponakannya bukan malah melakukan hal bejat seperti itu,” ujarnya, Jumat (14/10/2022) sore.
Rudi mengaku terpukul saat ditemui di rumahnya. Ia mengungkapkan, kelakuan bejat kakaknya sudah dilakukan sejak korban masih duduk di bangku SD.
“Saya selama ini tidak curiga dengan kelakuan kakak saya yang kerap memberi uang kepeda putri saya, saya kira sikap sayang pakde (paman) kepeda keponakanya,” tuturnya.
Baca Juga: Warga Mulyorejo Digegerkan Janda Bersimbah Darah, Diduga Hendak Bunuh Diri
Dengan perbuatan pelaku, pihak Polrestabes Surabaya mempersangkakan Pasal 81 UU RI No. 17 Th 2016 Jo Pasal 76D UURI No. 35 Th 2014 Tentang Perubahan kedua UURI No. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Tersangka sudah kita tangkap dan akan kita proses sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP, Mirza Maulana. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News