Nenek Elina saat melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tanah ke Polda Jatim.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Nenek Elina Widjajanti (80), warga Lontar, Sambikerep, yang sebelumnya menjadi korban pengeroyokan, kini menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemalsuan dokumen surat tanah.
Laporan tersebut disampaikan ke SPKT Polda Jatim pada Selasa (6/1/2026). Pemeriksaan berlangsung Rabu (13/1/2026) di gedung Ditreskrimum Polda Jatim, dengan didampingi kuasa hukumnya, Wellem Mintarja.
“Setidaknya ada 48 pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik kepada Elina Wijajanti. Pertanyaan seputar kepemilikan surat ahli waris, daftar mutasi objek pajak, serta surat keterangan tanah dari pihak kelurahan,” kata Wellem.
Dalam keterangannya, Elina mengaku telah menempati rumah yang menjadi objek sengketa sejak 2011.
“Pihak korban sang nenek telah menerima terbitan surat keterangan hak milik tanah dari Kelurahan Lontar terbaru pada tahun 2025,” ucap Wellem.
Dugaan pemalsuan surat tanah muncul setelah adanya pertemuan akad jual beli yang tidak pernah diketahui pihak keluarga. Akibatnya, surat tanah beralih nama menjadi milik tersangka Samuel Ardi Trianto.
“Jadi, objek itu tidak pernah dijual ke siapa pun. Kemudian tiba-tiba terdapat surat keterangan tanah, pencoretan letter C ke atas nama orang lain. Awalnya atas nama Bu Elisa Irawati. Surat keterangan tanah itu dasarnya dari akta jual beli tahun 2025, berdasarkan surat kuasa menjual 2014. Sedangkan ibu kandung Elisa meninggal 2017. Orang meninggal kok bisa melakukan jual beli, kan tidak mungkin itu,” urai Wellem.
Sejak Agustus 2025, keluarga Elina telah 2 kali mempertanyakan status tanah ke Kantor Kelurahan Lontar, terutama setelah aksi pembongkaran bangunan milik korban. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kelurahan.
“Kenapa objek tanah dan bangunan milik korban bisa atas nama orang lain padahal tidak pernah terjadi akad jual beli. Dan hingga saat ini belum ada keterangan dari pihak Kelurahan,” kata Wellem. (rus/mar)






