Antisipasi Gagal Ginjal Akut, Dinkes Tuban Larang Apotek Jual Obat Batuk Sirup Anak-Anak

Antisipasi Gagal Ginjal Akut, Dinkes Tuban Larang Apotek Jual Obat Batuk Sirup Anak-Anak Kepala Dinkes P2KB Tuban, Bambang Priyo Utomo.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) meminta seluruh apotek di Kabupaten untuk menghentikan sementara penjualan obat jenis sirup.

Hal itu, karena ditemukan sejumlah kasus pada anak yang mengalami gagal ginjal akut misterius setelah mengkonsumsi beberapa obat sirup yang teridentifikasi mengandung senyawa etilen glikol.

Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners

Himbauan tersebut juga sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang menyerang anak-anak.

"Kita sudah menghimbau kepada seluruh pengelola apotek di , baik milik pemerintah atau swasta untuk tidak menjual obat sirup jenis apapun," jelas Kepala Dinkes P2KB , Bambang Priyo Utomo, Kamis (20/10/2022).

Kemudian, dalam SE Kemenkes itu disebutkan penghentian sementara penjualan obat jenis sirup dilakukan sampai penelitian yang dilakukan selesai. Sedangkan, untuk hasil penelitiannya menjadi penentu terkait peredaran obat batuk jenis sirup tersebut.

Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir

"Jika hasil panitianya tidak boleh, maka selamanya obat jenis sirup dilarang peredarannya. Kami tetap menunggu hasil penelitian hingga final," tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengaku belum menemukan atau mendapat laporan terkait indikasi gangguan ginjal akut pada anak di . Namun, pihaknya akan tetap menindak tegas apotek yang kedapatan melanggar SE tersebut, dan masih menjual obat batuk sirup.

"Sampai saat ini belum ada temuan atau laporan adanya kasus itu di . Jika masih ada apotek yang nakal, akan kita berikan sanksi teguran secara lisan maupun tertulis," lanjutnya.

Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta

Ia juga menjelaskan, gejala klinis yang dialami pada gagal ginjal akut misterius ini, yakni batuk, pilek seperti biasanya, tapi ada tambahan lainnya. Mengeluarkan urine kencing sedikit. Bahkan, dalam waktu 6-7 jam tidak kencing.

"Kemenkes juga menganjurkan jika terjadi sakit batuk, pilek, dan panas untuk mengkonsumsi obat jenis puyer saja,” tutupnya. (gun/rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO