PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 12 pegawai SPBU di Jl KH Genggong, Kota Probolinggo mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Probolinggo. Mereka sudah 5 bulan tak terima gaji.
Didampingi LSM Wadah Penyalur Aspirasi Rakyat (Wapar), para korban melakukan dengar pendapat (hearing-red) di Ruang Komisi C, Kamis (7/5).
Baca Juga: Belasan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Ada Apa?
Dipimpin langsung Ketua Komisi C, Agus Riyanto, Dewan menghadirkan pihak Perizinan, Kadisnaker Ahmad Sudiyanto, SBSI, Perwakilan Pengelola SPBU, 12 pegawai SPBU, pengurus LSM Wapar, dan sejumlah anggota Komisi C.
Alasan mereka mengadukan masalah ini, karena pihak pengelola SPBU bernama Awangga Wisnu Wardana dan Nuke, menggantung status mereka. Padahal, sudah 5 bulan SPBU kepemilikannya tidak beroperasi.
Imbasnya, mereka tidak bekerja dan tidak digaji selama 5 bulan. Namun, fakta yang berkembang dalam hearing, pihak pengelola berencana menjual 5 SPBU, yang salah satunya terkait dengan 12 karyawan Kota Probolinggo ini.
Baca Juga: 30 Anggota DPRD Kota Probolinggo Resmi Dilantik
Maka, Komisi C memberikan rekomendasi atau catatan khusus, kepada Dinas Tenaga Kerja dan Perizinan, agar tidak menerbitkan alih kepemilikan, selama masalah dengan para tenaga kerja belum diselesaikan secara penuh.
“SPBU ini kan sudah ditutup, dan informasi dari pengelola mau dijual. Sebaiknya, Disnaker dan Perizinan berkoordinasi, agar tidak menerbitkan izin pengalihan kepemilikan, selama kasus ini belum diselesaikan dengan baik,” ujar Ketua Komisi C Agus Riyanto.
Politisi asal PDI-P ini menjelaskan, pihak dewan juga menuntut agar Pemerintah segera mencari ahli waris, atau pihak yang berkompeten. “Kami juga memacu Disnaker agar tetap menghubungi pihak pemilik, agar secepatnya diselesaikan. Karenanya, Rekomendasi ini akan secepatnya dikirim ke Walikota untuk bahan koreksi,” tegas Agus.
Baca Juga: Pj Wali Kota Probolinggo Serahkan Nota Keuangan ke Dewan
Sekertaris LSM Wapar, Murniati Rahayu menegaskan, sesauai dengan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sudah menjelaskan bahwa perusahaan wajib membayar sesuai UMK dan tidak menggantung status pekerja yang “nyaris” 5 bulan tak digaji.
“Bayaran mereka hanya Rp 450 ribu/bulan. Ini sudah melenceng dengan ketentuan UMK. Kita akan kawal kasus ini, kalau perlu kita akan melaporkan kasus ini ke polisi, bila tak ada niatan baik dari pihak pengelola SPBU,” tegasnya. (ndi/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News