SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Sampang membentuk satuan tugas (Satgas) untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang kian marak di wilayahnya. Tim itu merupakan personel gabungan yang terdiri dari Polres Sampang, Kodim 0828, Kejari, Tim Bea Cukai Pamekasan, Diskopindag, Bapelitbangda, dan Bagian Perekonomian Pemkab Sampang
"Satpol PP mulai melakukan deteksi dini di tempat yang rentan dipergunakan transaksi rokok ilegal. Adapun sasaran yang didatangi seperti pasar tradisional, terminal, dan tempat jasa pengiriman barang," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Ketertiban Umum Satpol PP Sampang, Ahmad Taufikurrahman, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga: Peningkatan Jalan Batuporo Timur-Gunung Eleh Rampung Lebih Cepat
Bila nanti ada temuan di tempat saat melakukan deteksi dini, pihaknya bakal mengumpulkan barang bukti serta melakukan pendataan. Kemudian, kata Taufiq, penegak hukum yang akan memberikan tindakan.
"Kami akan mendata dan mengumpulkan barang bukti, selebihnya biar penegak hukum dan Bea Cukai yang menindaknya," ujarnya.
Satpol PP Sampang, lanjut Taufiq, menjadi leading sector dalam penegakan hukum dan sosialisasi terkait dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Sosialisasi itu dilakukan untuk mengedukasi masyarakat agar mengetahui bahaya rokok ilegal.
Baca Juga: Pemkab-Bawaslu Sampang Gelar Istighosah dan Puncak Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024
"Melalui sosialisasi ini masyarakat Sampang khususnya sadar akan bahaya memproduksi dan mengonsumsi rokok ilegal," tuturnya.
Ia menyebut ada dua macam sosialisasi DBHCHT, yakni tatap muka dan melalui media sosial. Dalam perencanaan sosialisasi, Satpol PP Sampang tetap mengikuti aturan yang ada.
"Nantinya sosialisasi ini menghadirkan masyarakat di beberapa kecamatan, ada juga sosialisasi melalui media sosial," ucapnya.
Baca Juga: Sapa Pekerja Pabrik Sampoerna, Khofifah Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Pekerja dengan DBHCHT
Oleh sebab itu, Satpol PP Sampang melibatkan media cetak, media online, media radio, untuk mensukseskan sosialisasi DBHCHT.
"Sosialisasi melalui media tujuannya untuk mengedukasi masyarakat dan pencapian Cukai lebih tinggi. Selain itu, memberi pengertian agar pabrik rokok patuh penggunaan cukai," pungkasnya.
Satpol PP Sampang mendapat pelimpahan anggaran DBHCHT dari dinas komunikasi dan informatika sebesar Rp2,6 miliar . Anggaran itu dipergunakan untuk memberantas peredaran rokok ilegal. (tam/mar)
Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News