
MALANG, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menyelanggarakan Forum Group Discussion (FGD) Mekanisme Penghapusan dan Lelang Barang Milik Negara (BMN), Selasa (25/10).
Acara ini menghadirkan Feri Suryanti selaku pelelang ahli pertama pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Malang sebagai narasumber.
Feri menyampaikan ruang lingkup pemindahtanganan BMN pada pengelola barang dan pengguna barang. Bentuk pemindahtanganan yaitu penjualan, hibah, tukar menukar, dan penyertaan modal pemerintah pusat juga menjadi materi yang dijelaskan.
Ia juga memaparkan tentang mekanisme pemusnahan. Meliputi pemusnahan fisik dan/atau kegunaan BMN apabila BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan atau terdapat alasan lain sesuai ketentuan dengan peraturan perundang-undangan.
Bentuk pemusnahan dilakukan dengan dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan, dirobohkan, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)