Kantor Imigrasi Malang Musnahkan Belasan Ribu Berkas Arsip Fisik, Paling Banyak Izin Tinggal WNA

Kantor Imigrasi Malang Musnahkan Belasan Ribu Berkas Arsip Fisik, Paling Banyak Izin Tinggal WNA Pemusnahan berkas yang dilakukan Kantor Imigrasi Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com melakukan pemusnahan belasan ribu berkas arsip fisik, Jumat (15/3/2024). Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip fasilitatif dan substantif.

"Ada belasan ribu berkas persyaratan permohonan izin tinggal warga negara asing, paspor hingga berkas-berkas urusan keuangan, umum serta kepegawaian," kata Kepala , Heni Yuwono.

Baca Juga: Gelar FGD Terkait Permohonan Pewarganegaraan, Kanwil Kemenkumham Jatim Undang Camat se-Sidoarjo

Paling banyak adalah berkas permohonan Izin Tinggal Warga Negara Asing mulai dari 2000-2021 dengan 10.404 berkas. Ada pula berkas paspor dari 2006-2017 sebanyak 775 buku, dan sisanya sebanyak 2.738 arsip fasilitatif.

"Arsip yang dimusnahkan sudah sesuai dengan klasifikasi dan retensi arsip yang ditentukan," ucap Heni.

Baca Juga: Wahyu Rianto Jadi Inspirasi di Hari Terakhir Pelaksanaan SKD CPNS 2024

Sementara itu, Kepala , Galih Priya Kartika Perdhana, mengatakan bahwa acara ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola arsip yang tertib, efisien, dan sesuai dengan aturan kearsipan yang berlaku.

"Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan tata kelola arsip di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang," tuturnya

Kegiatan ini, lanjut Galih, juga menunjukkan komitmen pihaknya dalam menjaga ketertiban dan efisiensi dalam pengelolaan arsip.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Notaris di Kota Delta, Kanwil Kemenkumham Jatim Gandeng Umsida

"Kami selalu berupaya mematuhi aturan dan kaidah kearsipan yang berlaku," ucapnya.

Dalam acara tersebut, hadir sebagai saksi beberapa pihak terkait, antara lain arsiparis dari Biro Umum, perwakilan dari Divisi Keimigrasian, serta perwakilan dari Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

Acara dimulai dengan sambutan dari perwakilan Kepala Kantor yang diwakili oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian. Dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip Fisik yang merupakan langkah penting dalam proses ini.

Baca Juga: Berantas Pungli, Kanwil Kemenkumham Jatim Hadirkan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama

Pada tahap selanjutnya, secara simbolis dilakukan penghancuran kertas menggunakan mesin penghancur oleh Kepala Seksi TIKIM dan para saksi yang hadir. (cat/mar)

Sumber: Humas Kemenkumham Jatim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sempat Kabur Bawa Mobil Dinas dan Tabrak Pagar Rudenim, WNA Palestina Diamankan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO