Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Anggoro Widjanarko (dua dari kiri), didampingi jajaran menunjukkan dokumen para WNA yang diamankan.
MALANG, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menggelar konferensi pers terkait hasil kegiatan operasi “WiraWaspada” pengawasan orang asing, Jumat (18/7/2025).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Anggoro Widjanarko, menjelaskan bahwa operasi WiraWaspada dilaksanakan selama 2 hari, 15-16 Juli 2025, sesuai Surat Edaran Plt Direktur Jenderal Imigrasi.
BACA JUGA:
- Operasi Wirawaspada Digelar, Imigrasi Pamekasan Perketat Pengawasan WNA
- Operasi Wirawaspada 2025, Kantor Imigrasi Kediri Amankan WNA Pelanggar Hukum Keimigrasian
- Kantor Imigrasi Malang Resmikan Inovasi Lentera Keimigrasian dan Community Watch
- Operasi Jagratara, Imigrasi Malang Temukan 1 TKA yang Legalitasnya Meragukan
Selama operasi tersebut Kantor Imigrasi Malang berhasil mengamankan 7 warga negara asing (WNA). Perinciannya, 6 orang warga negara Yaman dan 1 orang warga negara Pakistan.
Enam warga negara Yaman yang diamankan masing-masing berinisial ASAA (Laki-laki, 48 tahun), SAAA (Perempuan, 45 tahun), AASA (Laki-laki, 26 tahun) SAAAB (Laki-laki, 18 tahun), AASAB (Perempuan, 17 tahun), dan OASA (Laki-laki, 24 tahun).
Sedangkan 1 orang warga negara Pakistan berinisial SA (Laki-laki, 41 tahun).
“Ketujuh WNA tersebut diamankan di 2 tempat berbeda. Enam orang (diamankan) di Jl. Basuki Rahmat 2B No 861 RT 04 RW 02, Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang (terdiri dari satu keluarga) berkebangsaan Yaman, serta satu orang di Jl. Basuki Rahmat Gang 2A No 889 RT 05 RW 02, Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang yang berkebangsaan Pakistan,” ungkap Anggoro.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, 6 orang WN Yaman tersebut merupakan pemegang izin tinggal terbatas sebagai investor dan penyatuan keluarga dengan penjamin PT PJT yang berkedudukan di Kota Jakarta Utara.
Namun, tidak ditemukan aktivitas usaha dari perusahaan tersebut. Perusahan diduga fiktif. Alamat yang terdaftar juga tidak terdapat perusahaan tersebut.
“Alasan yang bersangkutan menggunakan izin tinggal dalam rangka investasi dan penyatuan keluarga adalah agar dapat tinggal di Indonesia dalam periode yang panjang,” ujar Anggoro.
Modus serupa dilakukan 1 orang WN Pakistan. Ia merupakan pemegang izin tinggal terbatas sebagai investor dengan penjamin perusahaan AIT yang berkedudukan di Tangerang, Banten.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




