
MALANG, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menggelar konferensi pers terkait hasil kegiatan operasi “WiraWaspada” pengawasan orang asing, Jumat (18/7/2025).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Anggoro Widjanarko, menjelaskan bahwa operasi WiraWaspada dilaksanakan selama 2 hari, 15-16 Juli 2025, sesuai Surat Edaran Plt Direktur Jenderal Imigrasi.
Selama operasi tersebut Kantor Imigrasi Malang berhasil mengamankan 7 warga negara asing (WNA). Perinciannya, 6 orang warga negara Yaman dan 1 orang warga negara Pakistan.
Enam warga negara Yaman yang diamankan masing-masing berinisial ASAA (Laki-laki, 48 tahun), SAAA (Perempuan, 45 tahun), AASA (Laki-laki, 26 tahun) SAAAB (Laki-laki, 18 tahun), AASAB (Perempuan, 17 tahun), dan OASA (Laki-laki, 24 tahun).
Sedangkan 1 orang warga negara Pakistan berinisial SA (Laki-laki, 41 tahun).
“Ketujuh WNA tersebut diamankan di 2 tempat berbeda. Enam orang (diamankan) di Jl. Basuki Rahmat 2B No 861 RT 04 RW 02, Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang (terdiri dari satu keluarga) berkebangsaan Yaman, serta satu orang di Jl. Basuki Rahmat Gang 2A No 889 RT 05 RW 02, Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang yang berkebangsaan Pakistan,” ungkap Anggoro.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, 6 orang WN Yaman tersebut merupakan pemegang izin tinggal terbatas sebagai investor dan penyatuan keluarga dengan penjamin PT PJT yang berkedudukan di Kota Jakarta Utara.
Namun, tidak ditemukan aktivitas usaha dari perusahaan tersebut. Perusahan diduga fiktif. Alamat yang terdaftar juga tidak terdapat perusahaan tersebut.
“Alasan yang bersangkutan menggunakan izin tinggal dalam rangka investasi dan penyatuan keluarga adalah agar dapat tinggal di Indonesia dalam periode yang panjang,” ujar Anggoro.
Modus serupa dilakukan 1 orang WN Pakistan. Ia merupakan pemegang izin tinggal terbatas sebagai investor dengan penjamin perusahaan AIT yang berkedudukan di Tangerang, Banten.
“Aktivitas yang bersangkutan selama berada di Indonesia tidak berkaitan dengan usaha yang telah didaftarkan. Tidak ada kegiatan ekonomi dari perusahaan AIT. Dugaannya bahwa penjamin yang bersangkutan adalah perusahaan fiktif,” terang Anggoro.
Anggoro melanjutkan, ketujuh orang WNA itu diduga melanggar peraturan Keimigrasian Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Th 2011 tentang Keimigrasian yang di mana telah memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.
Untuk tindak lanjut, Tim Kantor Imigrasi Malang melakukan penggalian keterangan kepada seluruh WNA yang terlibat secara maraton. Pemeriksaan dilakukan pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang.
“Tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian akan memeriksa kembali ke-7 WNA tersebut untuk pengembangan dan sebagai bahan pengambilan keputusan terhadap tindakan selanjutnya,” tambah Anggoro.
Ia menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang berkomitmen dalam menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerja.
“Melalui pengawasan, penindakan terhadap pelanggaran, serta kerja sama lintas sektoral, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang bertekad untuk menjaga kedaulatan dan keamanan negara, sekaligus memberikan pelayanan keimigrasian yang humanis dan akuntabel demi terciptanya tertib keimigrasian yang berkelanjutan,” pungkas Anggoro.
Sebagai informasi, Operasi WiraWaspada dilakukan menindaklanjuti amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto.
Operasi ini menyikapi meningkatnya mobilitas orang asing, dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mereka, untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Indonesia.
Turut hadir dalam konferensi per, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Suyitno dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Tri Hermawan FK.