MALANG, BANGSAONLINE.com - Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur secara aktif melakukan upaya preemtif pengendalian tenaga kerja asing (TKA).
Salah satu langkah yang diambil adalah inspeksi mendadak oleh Kantor Imigrasi Malang terhadap empat perusahaan yang mempekerjakan TKA.
Baca Juga: 11 UPT Jatim Borong Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mengantisipasi adanya TKA ilegal di wilayah kerja mereka.
Ia menyebut jumlah TKA yang masuk ke Indonesia mengalami peningkatan sejak dibukanya border pasca pandemi, terutama di Jawa Timur. Untuk memastikan bahwa TKA bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, pihaknya melakukan pemantauan langsung di lapangan.
"Apalagi imigrasi Malang memiliki wilayah kerja yang termasuk paling banyak orang asing yang memiliki izin tinggal untuk bekerja atau belajar," kata Heni.
Baca Juga: Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Serukan Kolaborasi untuk Membangun Negeri
Kepala Imigrasi Malang, Galih Priya Kartika Perdhana, mengatakan operasi jagratara ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Jawa Timur.
Dalam operasi ini, pengawasan dilakukan secara intensif terhadap aktivitas yang berada di wilayah kerja Imigrasi Malang. Keempat perusahaan yang disidak berada di Kabupaten Pasuruan dan Kota Malang.
Baca Juga: Imigrasi Malang Raih Penghargaan WBBM dari Kemenpan RB
Dari hasil temuan, ada satu perusahaan yang dimiliki oleh orang asing di daerah Blimbing yang diragukan legalitasnya.
"Sebab dari alamat yang diberikan, petugas imigrasi tidak menemukan aktivitas industri, melainkan hanya rumah tinggal biasa," ungkap Galih.
Menurut izin yang diberikan, orang asing ini seharusnya memiliki usaha di bidang makanan khas Italia, namun di lapangan tidak ditemukan bukti yang mendukung hal tersebut.
Baca Juga: Peserta Seleksi CPNS Kemenkumham Jatim Tunjukkan Bakat dan Keterampilan saat Tes WPFK
Imigrasi Malang akan melakukan pengejaran lebih lanjut. Jika ditemukan penyimpangan, pihaknya akan memproses sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian.
"Tujuan utamanya adalah mencegah pelanggaran keimigrasian dan melindungi masyarakat dari ancaman terhadap stabilitas keamanan dan ekonomi negara," tambah Galih.
Dalam operasi ini, pengawasan dilakukan dengan ketat, termasuk pemeriksaan dokumen-dokumen keimigrasian serta verifikasi identitas para tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang menjadi sasaran operasi.
Baca Juga: Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Ambil Sumpah 61 Pejabat Notaris
"Imigrasi Malang ingin menyampaikan pesan bahwa kami tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian. Langkah proaktif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerja kami," pungkasnya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News