KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Beberapa Perusahaan Otobus (PO) dari PO Eka/Mira, PO SUGENG RAHAYU, PO RESTU datangi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (P3LLAJ) Madiun terkait Kartu Pengawasan (KPs) milik PO Sudiro Tungga Jaya yang telah habis masa berlakunya, namun masih tetap digunakan dan merugikan mereka.
Setelah berdiskusi yang cukup alot antara para PO dengan UPT P3LLAJ madiun tersebut, akhirnya disepakati beberapa pernyataan. Hal itu, dibenarkan oleh Kasi Dalop UPT P3LLAJ Madiun, Bagus Sutejo.
Baca Juga: Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Judi Online di Media Sosial
"Memang benar tadi beberapa PO datang kesini dan semuanya sudah sepakat mas" katanya kepada BANGSAONLINE.com usai diskusi dengan perwakilan PO, Senin (31/10/2022).
Dirinya juga menjelaskan, kalau salah satu dari PO yang tidak masuk terminal dan tidak memiliki KPs atau KPsnya sedang tidak aktif, akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau ada bus yang masuk terminal dan di temukan pelanggaran seperti tidak ada KPs maka mereka akan kita suruh kembali ke garasinya" pungkasnya.
Baca Juga: Peringatan Hari Guru Nasional ke-30, Pj Wali Kota Madiun: Dijewer itu Cinta Kepada Murid
Adapun kesepakatan lainnya yaitu, menciptakan kondusif di terminal, tetap menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam terminal walaupun malam hari, tetap berkoordinasi dengan Kasatgas yang bertugas apabila kedapatan bus yang melakukan pelanggaran jalur trayek.
Pelaksanaan ramp check diusahakan semua kendaraan penumpang yang berangkat dari terminal, dan melengkapi APAR dan kelengkapan keselamatan setiap unit kendaraan yang melayani angkutan penumpang. (dro/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News