JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Soekarwo yang akrab dipanggil Pakde Karwo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 3 jam di Gedung KPK Jalan Kuningan, Jakarta, Selasa (811/2022). Mantan Gubernur Jawa Timur dua periode itu diperiksa terkait Peraturan Gubernur (Pergub) No 13 Tahun 2011. Aturan itu berkaitan dengan Struktur Pengambilan Keputusan dalam Bantuan Keuangan Daerah Jawa Timur.
“Menjelaskan Pergub 13 Tahun 2011 tentang struktur dalam mengambil keputusan bantuan keuangan di daerah. Itu saja,” kata Pakde Karwo kepada wartawan di lobi Gedung KPK kepada wartawan yang mengerubungi.
Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polresta Sidoarjo Tangkap Suami yang Bunuh Istri di Krian
Menurut pria berkumis itu, sejatinya Pergub itu tak bermasalah. Penyidik, kata dia, mengonfrimasi soal status Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Budi Setiawan.
“Bukan pelaksanaanya dipermasalahkan. Ya, status Pak Budi,” jelas Pakde Karwo.
Ia mengaku tak ditanya soal lain oleh penyidik KPK. “Nggak ada (tersangka lain), cuman Pergub itu aja,” katanya.
Baca Juga: Warga Tulungagung Meninggal, Diduga Keracunan Nasi Hajatan dari Blitar
KPK juga memanggil mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur periode 2013-2018 Ahmad Sukardi untuk diperiksa dalam kasus yang sama.
Seperti diberitakan, Budi Setiawan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jawa Timur (BPKAD Jawa Timur) 2014-2016 dan Kepala Bappeda Propinsi Jatim tahun 2017 2018 telah menjadi tersangka.
“KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka BS (Budi Setiawan) Kepala BPKAD Propinsi Jatim 2014-2016 dan Kepala Bappeda Propinsi Jatim tahun 2017-2018,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).
Baca Juga: Promosikan Judi Online, Selebgram Asal Tulungagung Diamankan Polisi
Budi Setiawan diduga menerima uang haram Rp 10,25 miliar. Dugaan penerimaan suap itu terkait alokasi Bantuan Keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur untuk infrastruktur tahun 2015-2016, 2017 dan 2018 kepada Kabupaten Tulungagung.
Kasus ini adalah pengembangan dari perkara yang menjerat eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan perkara Tigor Prakasa.
"KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka BS (Budi Setiawan)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (19/8).
Baca Juga: Diduga Depresi, Seorang Ayah di Tulungagung Tega Bunuh Anak Kandungnya
"Sebagai komitmen atas alokasi bantuan keuangan yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka pada tahun 2017 dan tahun 2018 Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan fee sebesar Rp6,75 miliar kepada tersangka BS," kata Karyoto dikutip CNN.
Budi Setiawan dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News