Soekarwo, mantan gubernur Jawa Timur dua periode. Foto: Jawa Pos
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Soekarwo yang akrab dipanggil Pakde Karwo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 3 jam di Gedung KPK Jalan Kuningan, Jakarta, Selasa (811/2022). Mantan Gubernur Jawa Timur dua periode itu diperiksa terkait Peraturan Gubernur (Pergub) No 13 Tahun 2011. Aturan itu berkaitan dengan Struktur Pengambilan Keputusan dalam Bantuan Keuangan Daerah Jawa Timur.
“Menjelaskan Pergub 13 Tahun 2011 tentang struktur dalam mengambil keputusan bantuan keuangan di daerah. Itu saja,” kata Pakde Karwo kepada wartawan di lobi Gedung KPK kepada wartawan yang mengerubungi.
BACA JUGA:
- Misteri ‘Red Painted Skeleton’ Tulungagung Terungkap, Fosilnya Disimpan di Belanda
- Deteksi Dini, BPJS Kesehatan Tulungagung Lakukan Skrining Siswa Sekolah Rakyat di Trenggalek
- Gubernur Khofifah Resmikan Revitalisasi 45 Sekolah di Tulungagung, Trenggalek dan Pacitan
- SMKN 2 Tulungagung Klarifikasi Sengketa Informasi Publik
Menurut pria berkumis itu, sejatinya Pergub itu tak bermasalah. Penyidik, kata dia, mengonfrimasi soal status Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Budi Setiawan.
“Bukan pelaksanaanya dipermasalahkan. Ya, status Pak Budi,” jelas Pakde Karwo.
Ia mengaku tak ditanya soal lain oleh penyidik KPK. “Nggak ada (tersangka lain), cuman Pergub itu aja,” katanya.
KPK juga memanggil mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur periode 2013-2018 Ahmad Sukardi untuk diperiksa dalam kasus yang sama.
Seperti diberitakan, Budi Setiawan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jawa Timur (BPKAD Jawa Timur) 2014-2016 dan Kepala Bappeda Propinsi Jatim tahun 2017 2018 telah menjadi tersangka.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




