Spanduk peringatan yang dipasang ahli waris di atas tanah yang belum dilunasi pengembang. Foto: Ist
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Merasa dirugikan dalam transaksi jual beli tanah senilai Rp3,5 miliar, ahli waris almarhum Sanusi P Adenan memasang spanduk peringatan di atas lahan yang belum dilunasi pembeli.
Spanduk itu dipasang oleh Atenan, warga Desa Indrodelik, Kecamatan Bungah, Gresik, sebagai bentuk protes terhadap Suparto, warga Dusun Perengkulon, Desa Melirang, yang juga dikenal sebagai pengembang kavling.
BACA JUGA:
Lahan seluas 3.730 meter persegi yang berlokasi di Dusun Nongkokerep RT 03 RW 01, Desa Bungah, diduga telah dikavling dan sebagian dijual, meskipun pembayaran belum lunas sesuai kesepakatan.
“Kami pasang spanduk di lokasi tanah kami agar tak disalahgunakan karena pembayaran jual beli Rp3,5 miliar belum dilunasi. Kami peringatkan Suparto agar tidak mendirikan bangunan apapun di atas lahan tersebut,” kata Atenan didampingi saudaranya Yalik, Selasa (5/8/2025).
Ia menjelaskan, perjanjian jual beli tanah ditandatangani pada 28 Januari 2022 antara dirinya sebagai pihak pertama, dan Suparto sebagai pihak kedua. Perjanjian bermaterai itu juga disaksikan 7 orang, yakni Toni, Toripin, Iral, Toyib, Yalik, Mamat, dan Sriyatun.
Dalam perjanjian, disepakati harga tanah sebesar Rp3,5 miliar dengan sistem pembayaran bertahap dan tenggat waktu pelunasan selama satu tahun, yakni hingga 28 Januari 2023. Namun hingga kini, keluarga Atenan baru menerima uang muka sebesar Rp150 juta.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




