
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Merasa dirugikan dalam transaksi jual beli tanah senilai Rp3,5 miliar, ahli waris almarhum Sanusi P Adenan memasang spanduk peringatan di atas lahan yang belum dilunasi pembeli.
Spanduk itu dipasang oleh Atenan, warga Desa Indrodelik, Kecamatan Bungah, Gresik, sebagai bentuk protes terhadap Suparto, warga Dusun Perengkulon, Desa Melirang, yang juga dikenal sebagai pengembang kavling.
Lahan seluas 3.730 meter persegi yang berlokasi di Dusun Nongkokerep RT 03 RW 01, Desa Bungah, diduga telah dikavling dan sebagian dijual, meskipun pembayaran belum lunas sesuai kesepakatan.
“Kami pasang spanduk di lokasi tanah kami agar tak disalahgunakan karena pembayaran jual beli Rp 3,5 miliar belum dilunasi. Kami peringatkan Suparto agar tidak mendirikan bangunan apapun di atas lahan tersebut,” kata Atenan didampingi saudaranya Yalik, Selasa (5/8/2025).
Ia menjelaskan, perjanjian jual beli tanah ditandatangani pada 28 Januari 2022 antara dirinya sebagai pihak pertama, dan Suparto sebagai pihak kedua. Perjanjian bermaterai itu juga disaksikan 7 orang, yakni Toni, Toripin, Iral, Toyib, Yalik, Mamat, dan Sriyatun.
Dalam perjanjian, disepakati harga tanah sebesar Rp3,5 miliar dengan sistem pembayaran bertahap dan tenggat waktu pelunasan selama satu tahun, yakni hingga 28 Januari 2023. Namun hingga kini, keluarga Atenan baru menerima uang muka sebesar Rp150 juta.
“Tahun 2022 saya dan para ahli waris menandatangani surat perjanjian dengan Suparto. Kami sepakat pelunasan satu tahun, tapi sampai sekarang belum dibayar lunas. Bahkan tanah sudah dikavling dan dijual ke beberapa orang,” ucap Atenan.
Ia mengungkapkan bahwa berbagai upaya mediasi telah dilakukan, termasuk melibatkan Muspika Bungah dan pemerintah desa, namun belum membuahkan hasil.
“Kalau memang tanah itu dibeli, ya lunasi sesuai perjanjian. Kalau tidak, kembalikan hak kami,” cetusnya.
Apabila tidak ada itikad baik dari Suparto, keluarga besar ahli waris berencana melaporkan kasus ini ke DPRD Gresik dan menempuh jalur hukum.
“Kami berharap pemerintah desa dan kecamatan memfasilitasi kembali mediasi dengan Suparto serta para pembeli kavling. Tapi, kalau masih tidak ada penyelesaian, kami akan mengaduh ke DPRD Gresik dan menempuh jalur hukum. Kami merasa tertipu dan sangat dirugikan secara materiil dan moral,” paparnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Suparto belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut. (hud/mar)