KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu segera membuka pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa untuk pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2024.
Anggota KPU Kota Batu Divisi Parmas dan SDM, Marlina, mengimbau masyarakat Kota Batu yang berminat menjadi PPK dan PPS Batu agar mempersiapkan diri. Sebab, pendaftaran akan segera dibuka paling lambat pada akhir November ini.
Baca Juga: Harga Daging Ayam di Kota Batu Terus Merangkak Naik Jelang Nataru
"Direncanakan pembukaan pendaftaran PPK dimulai pada November ini dan ditargetkan dilantik pada Januari 2023. Dan sekarang KPU Kota Batu sedang menunggu kepastian jadwal dan juknisnya dari KPU RI," kata Lina, panggilan akrab Marlina saat ditemui usai sosialisasi dan koordinasi persiapan pembentukan PPK dan PPS, Kamis (10/11/2022).
Sementara untuk pendaftaran PPS, lanjut aktivis HMI ini, akan dibuka pada Desember tahun 2023.
"Persyaratan untuk menjadi PPK dan PPS itu diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan PKPU nomor 8 tahun 20022," katanya.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Sisir Kota Batu Ludes Terbakar
Ia menjelaskan, masa tugas PPK sekarang berbeda dengan yang dulu. Untuk saat ini, masa tugas PPK selama 15 bulan. Dengan kebutuhan PPK di masing-masing kecamatan 5 orang. Sementara PPS di tingkat desa atau kelurahan berjumlah 3 orang.
"Di Kota Batu terdapat tiga kecamatan dan 24 desa/kelurahan, maka yang dibutuhkan yaitu 15 orang anggota PPK dan 72 orang anggota PPS," ujarnya.
Ia berharap jumlah pendaftar calon PPK dan PPS ini minimal dua kali lipat dari kebutuhan atau kuota yang ditentukan. Sebab kalau tidak mencapai dua kali lipat, maka pendaftaran akan diperpanjang.
Baca Juga: Kontribusi Aktif dalam Penyelenggaraan Statistik Sektoral, BPBD Kota Batu Sabet 2 Penghargaan ini
"Jika dilakukan pendaftaran ulang, hal ini tidak kami inginkan. Oleh karenanya agar tidak terjadi hal tersebut, kita bersama stakeholder, terus melakukan sosialisasi dan koordinasi persiapan Pembentukan PPK dan PPS" tutupnya. (adi/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News