Komisi IV DPRD Tuban Ancam Evaluasi Pemenang Tender Jika Terbukti Salurkan Beras BPNTD Tak Layak

Komisi IV DPRD Tuban Ancam Evaluasi Pemenang Tender Jika Terbukti Salurkan Beras BPNTD Tak Layak Komisi IV DPRD Tuban bersama Dinas Sosial dan Diskopumdag sidak di ke gudang penyedia beras milik PT. Mahkota Surya Nusantara (MSN) yang berada di Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Kamis (17/11/2022)

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Komisi IV DPRD Kabupaten mengawasi penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) khususnya komoditi beras. Sebab, belakangan seringkali menerima keluhan warga karena kualitasnya buruk dan tidak layak konsumsi.

Untuk memastikan hal itu, Komisi IV didampingi Dinsos dan Diskopumdag menggelar sidak ke gudang penyedia beras milik PT. Mahkota Surya Nusantara (MSN) yang berada di Desa Gesing, Kecamatan Semanding.

Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners

Hal itu dilakukan, karena Komisi IV DPRD mendapatkan laporan, bahwa beras Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) yang disalurkan, kualitasnya dibawah standar, dan juga beras sudah menguning, bahkan butiran beras, juga pecah-pecah dan berulat.

"Kami sudah mengecek penyedia beras untuk memastikan komoditi BPNT yang disalurkan sesuai standar," jelas Ketua Komisi IV DPRD , Tri Astuti, Kamis (17/11/2022).

Politisi partai Gerindra itu menjelaskan, dari hasil sidak tidak menemukan beras yang tidak layak konsumsi. Karena, dalam penyediaan beras untuk BPNTD, PT MSN bekerjasama dengan 8 rekanan dan beberapa perusahaan penggilingan padi.

Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir

"Saya menegaskan, sebelum diterima KPM, penyedia beras harus mengecek kualitas beras terlebih dulu," tegas Tri Astuti.

Dirinya meminta kepada TKSK turut mengawasi dalam penyaluran program BPNTD tersebut. Jika rekanan itu, telah terbukti menyediakan beras tidak layak di konsumsi, maka pihaknya meminta agar kontrak penyedianya segera di putus.

Tri Astuti menegaskan, akan mengevaluasi pemenang tender ini jika kejadian semacam ini terulang kembali. Meskipun, beras yang tak layak konsumsi itu sudah di ganti yang baru.

Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta

"Kami akan mengevaluasi pemenang tender," pungkasnya.

Dari informasi yang dihimpun, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNTD bakal menerima sebanyak 40 kilogram untuk 4 bulan. Pada Kabupaten , tercatat sebanyak 3.598 KPM yang telah terverifikasi dalam program tersebut. (gun/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO