NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) (tahap II) dari penyidik PPNS Kantor Wilayah Jawa Timur II Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kamis (17/11/2022).
Kasi Intel Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah menjelaskan, tersangka yang dilimpahkan adalah Yakup Andriyanto. Ia diamankan lantaran kedapatan mengangkut rokok tanpa dilekati cukai, 20 September 2022 lalu.
Baca Juga: Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun Berhasil Amankan 37.648 Batang Rokok Tanpa Cukai
Menurut Dicky, tersangka ditangkap oleh Petugas Kanwil DJBC Jawa Timur II di Jalan Tol Ngawi - Kertosono KM 647 Nganjuk. Saat digeledah, mobil Toyota Avanza Nopol B 1176 FFS yang dikendarai tersangka kedapatan mengangkut 250 ribu batang rokok yang tak dilekati cukai.
"Akibat perbuatan tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara jumlah seluruhnya sebesar Rp150 juta," ujarnya.
Sebelumnya, tersangka telah ditahan oleh penyidik di Rutan Lowokwaru Malang. Setelah dilimpahkan, jaksa penuntut umum melanjutkan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 17 November 2022 sampai 6 Desember 2022 di Rutan Kelas IIB Nganjuk.
Baca Juga: Bupati Ikfina dan Pj Ali Kuncoro Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai 14,5M
"Selanjutnya, tim gabungan jaksa penuntut umum akan segera menyusun dakwaan terhadap tersangka untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nganjuk," tambah Dicky.
Diketahui, tersangka bakal dijerat Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang cukai. (raf/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News