JEMBER, BANGSAONLINE.com - Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Perjuangan Klatakan (Kompak) menggelar aksi turun ke jalan menuju Pengadilan Negeri (PN) Jember, Senin (21/11/2022). Majelis hakim diminta untuk membebaskan Kepala Desa Klatakan, Ali Wafa, sebagai tersangka kasus penggelapan dan pencurian tebu.
Korlap aksi, Aang Gunaefi, mengatakan bahwa kehadiran mereka mendatangi Gedung PN Jember merupakan bentuk kekecewaan masyarakat atas keadilan yang dinilai tidak memihak pada rakyat kecil.
Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar, Irwan Setiawan Ajak Menangkan Khofifah-Emil
"Padahal dia sudah jelas nebang tanah bengkok 47,5 hektare," ujarnya.
Ia menegaskan, masyarakat di Desa Klatakan akan terus menekan proses peradilan yang sedang berjalan, dan apabila majelis hakim tidak kunjung memutuskan pengalihan Ali Wafa menjadi tahanan kota, pihaknya akan terus menggelar aksi serupa.
"Kalau tidak dituruti, kami ya tidak bubar," tuturnya.
Baca Juga: Seribu Massa SSC di Jember Nyatakan Dukung Khofifah-Emil
Dengan ditangkap dan ditahannya Ali Wafa, kata Aang, pelayanan masyarakat di Desa Klatakan menjadi amburadul.
"Seperti desa mati, pelayanan terganggu, mau ini itu susah," ucapnya.
Ia juga sempat menyinggung terkait kasus serupa yang mendera Kepala Desa Bangsalsari. Menurut Aang, ada perlakuan yang berbeda oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: DPPTK Ngawi Boyong Perwakilan Pekerja Perusahaan Rokok untuk Ikuti Bimtek di Jember
"Padahal sama-sama kepala desanya, kasusnya sama. Tapi kenapa kok tidak ditangkap dan ditahan," pungkasnya.
Menanggapi hal ini, Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, menyebut meski kasus dan pelanggaran pasal terjadi kesamaan, ada banyak faktor yang memengaruhi ancaman hukuman dari setiap kasus.
"Kalau Kepala Desa Bangsal karena memang hukumannya dua tahun, kurang dari lima tahun, polisi tidak bisa melakukan penahanan," kata Hery.
Baca Juga: Anggota DPRD Jatim ini Pelopori Silaturahmi Antarorganisasi Pencak Silat se-Jember
Terkait tuntutan masyarakat atas pengalihan Ali Wafa menjadi tahanan kota, ia mengatakan bahwa hal tersebut akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan pihak pelapor.
"Kita sampaikan lagi, kalau ada permintaan warga untuk mediasi. Apabila pihak pelapor memang bersepakat untuk melakukannya (mediasi), kepastian hukum atas kasus yang menimpa Ali Wafa ini bisa didapatkan dari proses musyawarah, dan tentunya nanti mempengaruhi hasil persidangan," pungkasnya. (yud/bil/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News