JEMBER, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni, mengatakan bahwa pihaknya kembali menggelar forum untuk menyelesaikan polemik kepemilikan tanah eks lokalisasi Besini-Puger. Hal tersebut merupakan rapat dengar pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti hearing dan sidang Komisi A DPRD Jember beberapa waktu lalu.
Tabroni mengungkapkan, akar persoalan bermula dari pemindahan lokalisasi pada 1989, dari Kaliwining-Rambipuji ke Besini-Puger atas Perbup No. 667 Tahun 1988. Warga Besini pada waktu itu kemudian meminjamkan tanahnya kepada Pemkab Jember untuk urusan tersebut.
Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar, Irwan Setiawan Ajak Menangkan Khofifah-Emil
"Pada tahun 2007 kan ada perintah untuk penutupan lokalisasi, nah sekarang warga ingin pemkab mengembalikan tanahnya," ujarnya usai RDP di Gedung DPRD Jember, Selasa (22/11/2022)
Untuk itu, pihaknya memanggil beberapa pihak, dari pemerintah desa hingga instansi terkait pengelola aset daerah. Dari rapat ini didapatkan informasi yang menyebut, tanah eks lokalisasi Besini memang bukan aset daerah.
"Jadi kami mengharapkan agar Pemkab membuat semacam surat yang menunjukkan itu bukan aset mereka," kata Tabroni.
Baca Juga: Seribu Massa SSC di Jember Nyatakan Dukung Khofifah-Emil
Hal ini menjadi sulit sebab para penghuni tanah eks lokalisasi tersebut telah lama tinggal di sana atas perintah Pemkab, sehingga mereka menanyakan nasib mereka apabila tempat tinggal tersebut kemudian diambil kembali oleh pemiliknya. Tabroni mengatakan bahwa pihaknya masih memikirkan beberapa opsi, apakah Pemkab Jember akan membelinya lalu diberikan kepada warga yang saat ini menempati tanah tersebut, atau langsung dikembalikan kepada pemilik, mengingat mereka juga telah terbukti mengantongi bukti kepemilikan yang sah.
"Ini harus ada diskusi lanjutan untuk mencari jalan keluar dan solusi," pungkasnya. (yud/bil/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News