Oleh: Prof Dr KH Imam Ghazali Said, MA --- SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Tulisan serial Prof Dr KH Imam Ghazali Said, MA tentang sejarah Islam dalam konstitusi negara yang dimuat di HARIAN BANGSA mendapat perhatian serius para intelektual dari berbagai kalangan. Terutama warga Nahdlatul Ulama (NU). Di bawah ini BANGSAONLINE.com memuat tulisan pamungkas dari tulisan serial tersebut. Selamat menikmati:
Upaya mewujudkan kesetaraan antar warga negara juga telah ditunjukkan oleh para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ketika Panitia Sembilan mengadakan rapat pada 22 Juni 1945 dan berhasil menyusun sila pertama Piagam Jakarta yang berbunyi “Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluknya”. K.H.A. Wahid Hasyim (1914-1953) ikut serta dan menyetujui keputusan ini.
Namun setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, dalam pertemuan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945, beliau menerima perubahan sila pertama menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” dan menghapus kalimat “dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluknya”.
Kepentingan bersama dan prinsip kemaslahatan dan persatuan bagi bangsa Indonesia menjadi dasar pertimbangannya. Realitas perjuangan historis kaum Muslim Indonesia ini menunjukkan bahwa mereka lebih memilih dan mendahulukan substansi ajaran dan tujuan hukum Islam daripada ketentuan teknis hukum.
Kemudian Nahdlatul Ulama dalam Musyawarah Nasionalnya di Banjarnegara Jawa Barat 2019 mengeluarkan keputusan bahwa umat Islam Indonesia sebaiknya menjauhi penyebutan kata kafir bagi warga negara non muslim karena kita hidup di Negara-Bangsa, bukan “negara Islam”.
Keputusan ini selaras dengan keputusan lama Muktamar Nahdlatul Ulama 1984 di Situbondo, yang memutuskan bahwa ada tiga jenis persaudaraan (trilogi ukhuwah) dalam Negara-Bangsa, yaitu Ukhuwwah Islamiyah, Ukhuwwah Wataniyah, dan Ukhuwwah Basyariyah.
Mengacu pada gagasan tersebut, berbagai istilah fikih siyasah seperti konsep Negara Bangsa, kesetaraan dan keadilan, warga negara, presiden, sistem negara, hak dan kewajiban warga negara, dan unsur-unsur negara masih perlu dikembangkan dan diredefinisikan.
Maka, Halaqah kali ini merumuskan beberapa masalah sebagai berikut. Pertama, bagaiamana hukum kesetaraan (al-musawah) antar warga negara dalam Negara Bangsa seperti Indonesia dan yang lain?
Kedua, bagaimana hukum sikap pemerintah sekaligus warga negaranya yang “non diskriminatif” terhadap semua rakyatnya (muslim dan non muslim) menurut fikih siyasah di Negara Bangsa seperti Indonesia? Jika semua warga negara punya posisi yang sama di hadapan negara, maka bagaimana arah perjuangan sosial-politik kaum Muslim dalam perspektif Fikih Siyasah ?
Halaqah Fikih Peradaban yang membahas kedudukan Warga Negara non-Muslim di negara bangsa di Pesantren Mahasiswa An-Nur pada tanggal 15 Oktober 2022 merumuskan jawaban di atas sebagai berikut: Pertama, Hukum kesetaraan antar warga negara dengan segala perbedaan agama dalam lingkup negara bangsa adalah diperbolehkan. Karena substansi dari kesetaraan antar warga negara tersebut masuk dalam kategori konsep mu’amalat. Dan konsep mu’amalat tidak membutuhkan dalil yang menetapkan perintah atau larangan. Mu’amalat ini diperbolehkan karena tidak adanya dalil yang melarang. Nihilnya dalil yang melarang menjadi dalil sendiri atas bolehnya mu’amalat tersebut.
Pada zaman itu, politik dipahami sebagai konsep Akidah, namun sekarang politik difahami sebagai konsep mu’amalat. Maka, politik dalam mengatur negara menggunakan dasar al-Maslahah al-Mu’tabarah dan al-Maslahah al-Mursalah yang memandang secara logis perlu mengatur politik negara walaupun tidak ditemukan dalil dalam al-Quran dan Hadis. al-Maslahah al-Mursalah merupakan salah satu dalil yang dapat digunakan sebagai sumber hukum Islam.
Konsep pembagian warga negara menjadi kaum Muslim dan kaum Ahlu al-Dzimmah itu mereferensi pada konsep kaum mayoritas dan kaum minoritas. Realitasnya, Rasul tidak menentang pembagian warga negara ini, sebab Rasul juga tidak pernah membedakan esensi warga negara dalam kesetaraan dan keadilan. Rasul pernah menuliskan dalam Piagam Madinah:
“… sesungguhnya mereka semua adalah umat yang satu … Orang Yahudi Bani Auf adalah satu umat dengan kaum Muslimin, orang Yahudi dengan agama mereka sendiri, kamum Muslim juga tetap dengan agama mereka sendiri …”.
Teks ini memberikan arti bahwa seluruh orang yang berpegang teguh dengan Piagam Madinah adalah satu umat/bangsa yang harus dijaga nyawa dan hartanya. Pengakuan ini datang langsung dari Rasul, yang berimplikasi pada kesepahaman konsep warga negara dalam bingkai Negara Bangsa yang warganya sama-sama berusaha untuk menjaga negara dengan tujuan terciptanya keamanan dan kesejahteraan sosial tanpa melihat perbedaan agama.
Bukti lain, bahwa Umar bin Khattab pernah menerima pajak atau bayaran Jizyah dari Bani Tighlib dengan sebutan Zakat. Karena Bani Tiglib pada saat itu tidak berkenan membayar iuran negara dengan istilah Jizyah, tapi mereka berkehendak dengan istilah zakat. Dan beliau pada saat itu menerimanya dan tidak menolak. Maka, ini menjadi bukti bahwa mereka Muslim dan Non-Muslim pada saat itu juga satu umat atau satu warga negara.
Maka, definisi warga negara adalah warga negara yang tinggal Bersama pada suatu negara dan ikut serta mengambil peran dalam mewujudkan tujuan negara dalam menjaga keadilan, kesetaraan, keamanan dan kemakmuran.
Bukti lain, bahwa konsep ahl al-dzimmah sendiri telah mengalami pergeseran makna dari yang semula dipahami pada masa Rasulullah saw. Awalnya, konsep ini pernah menjadi tonggak penting toleransi dan kebersamaan dalam membangun peradaban Islam yang bersandar pada prinsip “Tidak ada paksaan dalam agama” (al-Baqarah: 25) dan juga “Bagimu agamamu dan bagiku agamaku” (al-Kafirun: 6). Ahl al-dhimmah juga bukan merupakan syarat sah berdirinya suatu negara atas dasar syariat. “Dan sungguh janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong dirimu untuk bertindak tidak adil...”(al-Maidah:8). Tujuan utamanya adalah bagaimana negara memberi jaminan agar tidak terjadi represi terhadap non-muslim dan kaum minoritas. Maka, jika implementasi konsep warga negara dapat mewujudkan tujuan utama tersebut serta kompatibel dengan prinsip Islam untuk membangun kesetaraan, tentu hal ini bagian penting dari substansi tujuan hukum Islam, seperti diteladankan oleh Umar bin al-Khattab ketika menerima pembayaran dari suku Tiglib dengan nama zakat dan bukannya jizyah. Suatu bentuk afirmasi bahwa suku Tiglib masih menunjukkan komitmen mendukung dan menjaga keselamatan negara.
Kedua, Jika hukum kesetaraan warga negara dengan perbedaan agama dalam bingkai negara bangsa, maka pemerintah bersikap demikian dalam kesetaraan warga negara juga diperbolehkan dengan dalil-dalil di atas.
Ketiga, Arah perjuangan kaum Muslim dalam negara bangsa dalam kontek Negara Indonesia ditujukan untuk mewujudkan nilai-nilai Pancasila; (1) Ketuhanan yang maha Esa, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sila Pancasila ini diakui di dalam Islam dengan tiga dalil; (1) Pancasila tidak bertentangan dengan Syariat Islam, (2) Pancasila sesuai dengan Syariat Islam, dan (3) Pancasila itu sendiri adalah Syariat Islam.
Maka, Perjuangan kaum Muslim tidak diarahkan untuk mewujudkan terlaksananya Syariat Islam menurut pemahaman Filih Klasik dalam penerapan hukum-hukumnya saja tanpa memperhatikan tujuan utama negara dalam membangun bangsa dan negara yang aman dalil dan Makmur.
Upaya mewujudkan perjuangan itu telah ditunjukkan oleh para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ketika Panitia Sembilan mengadakan rapat pada 22 Juni 1945 dan berhasil menyusun sila pertama Piagam Jakarta yang berbunyi “Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluknya”, K.H.A. Wahid Hasyim ikut serta dan menyetujui keputusan ini. Namun setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, dalam pertemuan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945, beliau menerima perubahan sila pertama menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” dan menghapus kalimat “dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluknya”. Kepentingan bersama dan prinsip kemaslahatan dan persatuan bagi bangsa Indonesia menjadi dasar pertimbangannya. Realitas perjuangan historis kaum Muslim Indonesia ini menunjukkan bahwa mereka lebih memilih dan mendahulukan substansi ajaran dan tujuan hukum Islam daripada ketentuan teknis hukum.
Kemudian Nahdlatul Ulama dalam Musyawarah Nasionalnya di Banjarnegara Jawa Barat 2019 mengeluarkan keputusan bahwa umat Islam Indonesia sebaiknya menjauhi penyebutan kata kafir bagi warga negara non muslim karena kita hidup di Negara-Bangsa, bukan “negara Islam”. Keputusan ini selaras dengan keputusan lama Muktamar Nahdlatul Ulama 1984 di Situbondo, yang memutuskan bahwa ada tiga jenis persaudaraan (trilogi ukhuwah) dalam Negara-Bangsa, yaitu Ukhuwwah Islamiyah, Ukhuwwah Wataniyah, dan Ukhuwwah Basyariyah.
Daftar Pustaka :
Abu al-A’la al-Mawdudi, Huquq Ahl al-Dzimmah fi al-Dawlah al-Islamiyah
Al-Mawardi, al-Ahkam al-Sultaniyyah wa al-Wilayat al-Dinyyah
Ali al-Wardi, Qishah al-Asyraf wa ibn Saud
Ibn Qayyim al-Jawziyah, Ahkam Ahl al-Dzimmah
Ibn Taymiyah, al-Siyasah al-Syar’iyyah fi Ishlah al-Ra’i wa al-Ra’iyah
Fahmi Huwaidi, Muwathinun La Dzimmiyyun
Rasyid al-Ghannusyi, Huquq al-Muwatanah: Huquq Ghayr al-Muslim fi al-Mujtama’ al-lami.
‘Abd al-Majid al-Majid al-Najjar, Fiqh al-Muwatanah Lilmuslimin fi Urubbba
‘Ali Muhammad al-Shalabi, Muwatanah wa al-Watan fi al-Dawlah al-Hadithah
‘Ali Yusuf, al-Muslimun Bayna al-Muwatanah al-Diniyyah wa al-Muwatanah al-Siyasiyah.
Abu Ya’la, al-Ahkam al-Sultaniyyah
Ibn al-Qayyim al-Jawziyyah, al-Turuq al-Hukmiyyah fi al-Siyasah al-Syar’iyyah
Muhammad ‘Abd al-Qadir Abu Faris, Abu Ya’la al-Farra’ wa Kitabuhu al-Ahkam al-Sultaniyah
‘Ali Muhammad al-Shalabi, al-Barleman fi al-Dawlah al-Hadithah al-Muslimah Da’aimuha wa Wadhaifuha
‘Afifuddin Muhajir, Jumhuriyyatu Indonesia al-Muwahhadah fi Mizan al-Syari’ah
Muhammad ‘Imarah, Nazariyyah al-Khilafah al-Khilafah al-Islamiyyah
Yusuf al-Qaradhawi, Ghayr al-Muslimin fi Mujtama’al-Islami
Wahbah al-Zuhayli, al-‘Alaqat al-Dawliyah fi al-Islam
Mahmud Hamdi Zaqzuq, al-Hurriyah wa al-Muwatanah fi Dhaw i al-Tanawwu’ wa al-Takamul
A’mal Mu’tamar al-Azhar, al-Hurriyyah... wa al-Muwatanah al-Tanawwu’ wa al-Takamul
Ahmet T. Kuru, Islam, Otoritanisme dan Ketertinggalan.
Prof Dr KH Imam Ghazali Said, MA adalah pengasuh Rubrik Tanya Jawab Islam di HARIAN BANGSA, dosen Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) dan Pengasuh Pesantren Mahasiswa An-Nur Wonocolo Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News