“Banyak yang belum lengkap (dokumen persyaratan), harus kembali. Yang sudah terbit ada 90 PBG,” terang Agus.
Sementara itu, Esty Wahyuningtyas selaku PPK Bina Penataan Bangunan BPPW Jatim yang juga menjadi narasumber dalam sosialisasi menjelaskan bahwa perbedaan mendasar dari IMB dan PBG terletak pada standar teknis yang diterapkan.
Ia menyebut, PBG menitikberatkan pada pemenuhan dari standar teknis bangunan gedung sehingga dapat menjamin bangunan yang dibangun oleh masyarakat dapat memberikan keamanan.
“Terutama bahaya-bahaya seperti gempa. Sehingga meminimalisir korban ketika bencana itu terjadi,” kata Esty.
Esty menjelaskan, dalam mengajukan permohonan PBG, masyarakat akan melalui 3 tahap. Yakni Permohonan, konsultasi, dan penerbitan dokumen PBG.
Adapun dokumen yang harus dipersiapkan dalam pengurusan ijin PBG ini antara lain identitas, gambar perencanaan atau denah bangunan gedung, dokumen status hak atas tanah, Keterangan Rencana Kota (KRK). “Semua dokumen itu di-upload di aplikasi SIMBG,” ucapnya.
Terakhir, Esty mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Kediri dalam mengimplementasikan pergantian IMB menjadi PBG ini. “Ini merupakan awal yang bagus. Kami harapkan ini dapat berlanjut,” pungkasnya. (kominfo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News