GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Gresik mulai menyidangkan kasus dugaan penistaan agama pernikahan antara manusia dengan kambing, Kamis (8/12/2022). Sidang perdana digelar secara virtual di PN Gresik, Rutan Kelas II Banjarsari, Kecamatan Cerme, dan Gedung Kejaksaan Negeri Gresik.
Majlis hakim yang diketua M.Fatkur Rochman yang menyidangkan kasus itu beada di gedung PN Gresik, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di gedung Kejaksaan Negeri Gresik, di Jalan Raya Permata, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas.
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
Sementara 4 terdakwa, yakni anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik, Nurhudi Didin Arianto; Saiful Fuad alias Arif Saifullah, Sutrisno alias Gus Krisna dan Saiful Arif berada di Rutan Banjarsari. Sidang perdana perkara dugaan penistaan agama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE), dengan agenda dakwaan.
Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gresik, Nurul Istianah, Aliffian Fahmi dan Danu Bagus Pratama dalam pembacaan dakwaan mendakwa keempat terdakwan menjadi 3 dakwaan (split) dan disidangkan secara terpisah berdasarkan peran masing-masing.
Pertama, terdakwa Saiful Arif selaku pengantin pria dan Sutirsno alias Krisna yang berperan sebagai penghulu didakwa dengan pasal 156a Jo pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP.
Baca Juga: Wartawan ini Heran dengan Sejumlah Kasus Besar yang Diduga Tak Dituntaskan Polres Gresik
Keduanya didakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Kemudian, terdakwa Nurhudi Didin Ariyanto selaku pemilik tempat Pesanggrahan Kramat Ki Ageng Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik. Ia yang merencakan pernikahan manusia dengan kambing didakwa dengan 156a Jo pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP.
Sedangkan untuk terdakwa Saiful Fuad selalu pembuat konten, pemilik konten tiktok Sanggar Cipta Alam yang mengaplod peristiwa sakral pernikahan manusia dengan kambing didakwa oleh JPU dengan Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Tambah PADes dengan Bangun Kolam Renang, Pemdes Golokan Diapresiasi Kecamatan Sidayu Gresik
Dalam dakwaan JPU diuraikan bahwa, pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Pesanggrahan Kramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik telah melakukan pernikahan manusia dengan kambing.
Prosesi itu kemudian diunggah di akun media sosial (TikTok) Sanggar Cipta Alam dan telah ditonton masyarakat. Sepanjang prosesi pernikahan antara manusia dengan domba/kambing betina saksi Saiful Fuad berperan sebagai orang yang mengambil dokumentasi atau merekam acara pernikahan tersebut dengan menggunakan 1 unit Handphone merk Samsung M30.
Kemudian setelah acara pernikahan itu selesai seekor domba/kambing betina warna putih (pengantin wanita) diikat di pohon belakang Pesanggrahan. Untuk mahar pernikahan berupa uang sebesar Rp22 ribu dimasukan ke kotak amal masjid.
Baca Juga: Jadi Sorotan Publik, Kabel Seluler Menjuntai di Perempatan Giri Gresik Usai Diterabas Tronton
Perbuatan itu dinilai telah melakukan penodaan pada agama Islam karena proses pernikahan dilakukan layaknya syariat Islam. Akan tetapi yang menjadi pengantin perempuan adalah seekor kambing.
Ketua Majelis Hakim, M.Fatkur Rochman menyatakan sidang ditunda minggu depan dengan agenda eksepsi.
"Kami berikan kesempatan pada terdakwa untuk mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan dari Jaksa minggu depan," katanya. (hud/mar)
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Gresik Minta Pemkab Mitigasi Banjir Kota
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News