NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penyaluran dana Bantuan Operasional Pesantren (BOP) pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020, Kamis (8/12/2022).
Penahanan dilakukan setelah melalui rangkaian proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyaluran Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren dan Lembaga Keagamaan pada masa pandemic Covid-19 Tahun 2020, Jaksa Penyidik Kejari Nganjuk telah menetapkan tersangka, yaitu MS (43 tahun) yang merupakan Staf pada Seksi Pontren Kantor Kementerian Agama Nganjuk.
Baca Juga: Hari Terakhir Kampanye, Bunda Ita-Mbak Zuli Keliling Nganjuk Dikawal Rombongan Ledang dan Becak
Sebelumnya, Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyaluran BOP Pesantren. Tersangka MS didampingi oleh penasihat hukum KRT Nurwadi Reksohadinagoro.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka MS dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor : Print-197/M.5.31/Fd.1/12/2022 tanggal 8 Desember 2022. Penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 di Rutan Nganjuk.
Penahanan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik tersebut dengan alasan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP. Sebelum penahanan, tersangka telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan screening covid-19 berupa rapid tes antigen.
Baca Juga: Nganjuk Terima Penghargaan UHC Tingkat Provinsi Jatim di Acara Peringatan HKN 2024
Kasi Intel Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah, mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa tersangka telah melakukan perbuatan mencairkan dana BOP yang seharusnya diperuntukkan untuk pondok pesantren dan melakukan pemotongan dana BOP dari beberapa pondok pesantren yang menerima BOP tersebut. Selain itu, tersangka juga melakukan pencairan dana BOP yang seharusnya diperuntukan untuk TPQ di Nganjuk.
"Berdasarkan fakta sementara yang diperoleh dari hasil penyidikan, akibat perbuatan-perbuatan tersebut, tersangka telah memperoleh keuntungan untuk diri sendiri dan telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya total sekitar Rp700 juta" ujarnya saat dikonfirmasi.
Dalam penyidikan perkara ini, Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi dari Kementerian Agama, pengurus pondok pesantren dan pengurus TPQ serta beberapa saksi yang terkait dengan perbuatan tersangka. (raf/mar)
Baca Juga: Tembus Pasar LN dan Serap Tenaga Kerja Lokal, Khofifah Apresiasi Agrobisnis Bibit Buah di Nganjuk
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News