Terbukti Potong Dana BOP Masa Pandemi Covid-19, Staf Kemenag Nganjuk Ditahan!

Terbukti Potong Dana BOP Masa Pandemi Covid-19, Staf Kemenag Nganjuk Ditahan! Staf Kemenag Nganjuk saat digelandang petugas usai menjalani pemeriksaan.

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penyaluran dana Bantuan Operasional Pesantren (BOP) pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020, Kamis (8/12/2022).

Penahanan dilakukan setelah melalui rangkaian proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana Penyaluran Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren dan Lembaga Keagamaan pada masa pandemic Covid-19 Tahun 2020, Jaksa Penyidik Kejari telah menetapkan tersangka, yaitu MS (43 tahun) yang merupakan Staf pada Seksi Pontren Kantor Kementerian Agama .

Baca Juga: Nganjuk Terima Penghargaan UHC Tingkat Provinsi Jatim di Acara Peringatan HKN 2024

Sebelumnya, Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana Penyaluran BOP Pesantren. Tersangka MS didampingi oleh penasihat hukum KRT Nurwadi Reksohadinagoro.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka MS dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Nomor : Print-197/M.5.31/Fd.1/12/2022 tanggal 8 Desember 2022. Penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 di Rutan .

Penahanan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik tersebut dengan alasan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP. Sebelum penahanan, tersangka telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan screening covid-19 berupa rapid tes antigen.

Baca Juga: Tembus Pasar LN dan Serap Tenaga Kerja Lokal, Khofifah Apresiasi Agrobisnis Bibit Buah di Nganjuk

Kasi Intel Kejari , Dicky Andi Firmansyah, mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa tersangka telah melakukan perbuatan mencairkan dana BOP yang seharusnya diperuntukkan untuk pondok pesantren dan melakukan pemotongan dana BOP dari beberapa pondok pesantren yang menerima BOP tersebut. Selain itu, tersangka juga melakukan pencairan dana BOP yang seharusnya diperuntukan untuk TPQ di .

"Berdasarkan fakta sementara yang diperoleh dari hasil penyidikan, akibat perbuatan-perbuatan tersebut, tersangka telah memperoleh keuntungan untuk diri sendiri dan telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya total sekitar Rp700 juta" ujarnya saat dikonfirmasi.

Dalam penyidikan perkara ini, Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi dari Kementerian Agama, pengurus pondok pesantren dan pengurus TPQ serta beberapa saksi yang terkait dengan perbuatan tersangka. (raf/mar)

Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi Hibah Pokmas DPRD Jatim: KPK Periksa 18 Ketua Pokmas Gresik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Polres Nganjuk Musnahkan BB Narkoba, Miras, dan Knalpot Brong, Hasil Ops Pekat Semeru 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO