Bawaslu Sampang Sosialisasi Netralitas ASN

Bawaslu Sampang Sosialisasi Netralitas ASN Komisioner Bawaslu Sampang, Suhariyanto, saat memberi pemaparan. Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Bawaslu menggelar sosialisasi harmonisasi peraturan daerah dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, Senin (12/12/2022). Kegiatan itu bertujuan untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara () dalam .

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Keadilan , Ahmad Bahri, sebagai narasumber di acara tersebut mengatakan bahwa prosedur-prosedur dalam pesta demokrasi yang akan datang untuk tidak terjadi pelanggaran bagi .

Baca Juga: Gabungan LSM Sampang Pertanyakan Hasil Audit Dana Desa 2020-2024 ke Inspektorat

"Kami diundang sebagai narasumber untuk menggodok pengawas agar melakukan pengawasan terhadap untuk tidak terjadi keberpihakan dalam pemilu nanti, dimana sosialisasi ini harus mengetahui pelanggaran dan mengetahui mekanismenya," ucapnya.

Ia menjelaskan, dasar hukum pengaturan netralitas , terdapat dalam bentuk undang-undang. Sebab, dikarenakan wewenang yang diberi oleh undang-undang itu merupakan wewenang murni atau wewenang yang tidak berasal dari lembaga lain, akan tetapi langsung dari negara.

"Dalam pasal 4 PP 53/2013 dijelaskan secara rinci. Dari itu, netralitas harus dipatuhi dan diawasi," ungkapnya.

Baca Juga: Begini Pembelaan Gus Muhdlor dalam Sidang Korupsi Insentif ASN BPPD Sidoarjo

Bahri menambahkan, tugas dan fungsi dalam penyelenggara pemilihan umum (Pemilu), untuk penyelenggara teknik adalah KPU untuk penyelenggara pengawasan adalah Bawaslu untuk penyelenggara etik adalah DKPP. Bawaslu mempunyai peran cukup serius untuk mengatur, mengawasi - yang dinilai nantinya ada temuan pelanggaran.

"Di sisi lain, sosialisasi ini dalam rangka memberi persiapan Pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2024 serta meningkatkan kualitas pengetahuan sumber daya manusia Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten ," paparnya.

"Panwascam harus bergerak dengan sebagaimana aturan atau regulasi yang sudah masuk dalam peraturan perundang undangan terutama UU no 7 tahun 2017. Semoga sosialisasi ini menjadi referensi bagi anggota panwascam dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemilu dengan baik," imbuhnya.

Baca Juga: Ratusan ASN Kabupaten Mojokerto Ikuti Senam Massal Peringatan HUT Korpri ke-53

Sementara itu, Komisioner Bawaslu , Suhariyanto, mendukung Panwascam sebagai penyelenggara pemilu ditingkat Kecamatan mampu menyerap apa yang diberikan oleh pemateri di Sosialisasi tadi. Iapun berharap Panwascam bisa mengimplementasikan tugas pokok fungsinya dengan dasar yang kuat dalam melakukan penindakan, terutama bagi .

"Panwascam mampu melakukan upaya pencegahan dengan mentanformasikan apa yang didapat dari sosialisasi tadi kepada sehingga dapat mencegah terjadi pelanggaran, dengan cara sosialisasi, kordinasi dan komunikasi," inginnya.

Dalam kesempatan ini ia menyebut, netralitas adalah hal yang perlu dan terus dijaga serta diawasi agar event pemilu dapat berjalan dengan jujur dan deal antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan berokrasi kepemerintahan.

Baca Juga: Tingkatkan Strategi Pajak Daerah, Capacity Building Bapenda Kota Pasuruan Dibuka

"Semoga nantinya berjalan dengan lancar sebagai mana mestinya," pungkasnya. (tam/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO