SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Seorang kuli bangunan berinisial S (43) warga Candi Sidoarjo, gauli bocah di bawah umur. Hal ini terungkap, dalam giat kasus yang digelar Satreskrim Polresta Sidoarjo, Kamis (15/12/2022).
Di hadapan para awak media, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku telah melakukan aksi bejatnya itu, sejak bulan September 2019 lalu, kemudian, korban yang bernama samaran Melati (14) itu, menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Pelaku ini sudah dua kali melakukan persetubuhan dan perbuatan cabulnya pada korban. Rentan waktunya pada bulan November 2019," tutur Kusumo.
Ia menceritakan, aksi pertama kali dilakukan, pelaku saat korban bermain petak umpet di rumahnya. Saat itu, korban yang kebetulan bersembunyi di kamar pelaku, tiba-tiba pelaku menutup pintu kamarnya dan menguncinya dari dalam.
"Pelaku membujuk korban untuk melakukan persetubuhan. Setelah itu pelaku memberi uang senilai Rp 50 ribu dan berpesan tak kasih uang buat jajan tapi jangan bilang siapa-siapa," bebernya.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Selanjutnya, pada kejadian yang kedua, masih kata Kusumo, dilakukan pada bulan yang sama sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban tengah lewat samping rumah pelaku untuk menjemput adiknya. Tiba-tiba, tersangka memanggilnya dan kembali melakukan aksi pencabulannya terhadap korban.
"Kejadian kedua itu pelaku memberi uang 200 ribu dan berpesan dengan pesan yang sama agar tidak menceritakan hal itu pada siapapun," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, pelaku mengakui kedua kejadian tersebut, karena dorongan nafsu birahinya.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
Sementara, dari hasil visum, ditemukan selaput darah yang robek akibat benda tumpul. Pelaku, ditangkap, pada 6 Desember 2022 lalu, di sebuah kamar kos sekitar area kecamatan Sidoarjo Kota.
Pelaku saat ini mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu. Tersangka diancam dengan dua pasal, yaitu Pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UU 76/2016 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (cat/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News