PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo melakukan pemusnahan barang bukti (BB) hasil kejahatan berupa ribuan pil trihexyphenidyl, dextromethorphan, sabu, dan ganja yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) selama periode Januari-Desember tahun ini, Selasa (20/12/2022).
"Pemusnahan ini sebagai bentuk tanggungjawab jaksa atas BB yang telah ditangani. Ada 167 perkara yang sudah selesai ditangani dan kini BB-nya harus dimusnahkan," kata Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David P. Duarsa.
Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Selidiki Kasus Pencurian di TK Ananda II
Ia menjelaskan, adapun dari 167 perkara itu yakni BB sebagai berikut, sabu seberat 64,06 gram, ganja 0,114 gram, pil trihexyphenidyl sebanyak 63.999 butir, dextromethorphan 31,015 butir, timbangan elekronik sebanyak 5 buah, HP 50 buah, kartu atm 9 buah, senjata tajam sebanyak 6 buah, serta STNK palsu ada 14 lembar.
"Pemusnahan BB ini merupakan salah satu komitmen kejaksaan untuk mewujudkan penegakan hukum yang tuntas, dengan harapan tidak menimbukkan perspeksi negatif dari masyarakat terhadap barang bukti yang telah disita untuk keperluan persidangan," urai David.
Dalam pemusnahan itu, seluruh BB seperti pil dan narkotika dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan untuk BB lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Barang bukti tidak hanya dimusnahkan, ada sebagian BB yang juga dilelang melalui Sistem E-Lelang oleh KPKNL Jember meliputi 215 liter tinner, 35 liter BBM, 1 unit mobil, 21 HP, 14 motor, dan 63 batang kayu berbagai jenis. (ndi/mar)
Baca Juga: Kejari Kabupten Probolinggo Geledah Rumah Kasus Korupsi Dana Hibah di Desa Satreyan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News