GRESIK, BANGSAONLINE.com - Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN)/Hubungan Industrial (PHI) kelas 1 A Gresik, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, diamanahi jabatan oleh Mahkamah Agung (MA) RI menjadi Ketua di PN Mojokerto kelas 1 A.
Sebelumnya, dia menjalankan tugas selama 1 tahun 10 bulan sebagai Waka Pengadilan Negeri (PN)/Hubungan Industrial (PHI) kelas 1 A Gresik. Pelantikan dan sumpah jabatan Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja sebagai Ketua PN Mojokerto dilansungkan di Pengadilan Tinggi Surabaya, Kamis (22/12/2022).
Baca Juga: Taman Bungkul akan Direvitalisasi, DLH Surabaya: Makam Mbah Bungkul Terhambat Ahli Waris
Dia dilantik lansung oleh Ketua PT Surabaya, Kresna Menon. Dia dilantik bersamaan dengan 8 Ketua PN orang lainnya. Yaitu, Ketua PN Nganjuk, Tulungagung, Blitar, Pasuruan, Madiun, Kraksaan, Kediri dan Sitobondo.
"Kami ucapkan selamat kepada seluruh Ketua PN yang dilantik hari ini. Semoga amanah ini dikerjakan dengan sebaik-baiknya dan dapat menjalankan tugas sebagai Ketua PN dengan baik dan sesuai dengan undang-undang," ucap Kresna Menon.
Sementara itu, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, mengucapkan terima kasih dan bangga bisa menjadi bagian dari PN Gresik selama 1 tahun 10 bulan.
Baca Juga: Wali Kota Eri Sebut HGB 656 Hektare Bukan di Perairan Surabaya, Walhi Jatim Curiga soal ini
"Bersama dengan Ketua PN Gresik kami memimpin dan menjalankan tugas penuh dengan rasa kekeluargaan sehingga tugas kami selama di PN Gresik tidak ada kendala," ucapnya.
"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh keluarga besar PN Gresik atas kerjasamanya selama menjabat sebagai wakil ketua. Saya berharap dan berdoa semoga PN Gresik kedepan semakin maju dan mengukir banyak prestasi," sambungnya.
Ida Ayu, sapaan akrabnya, memohon doa restu kepada seluruh keluarga besar PN Gresik, khususnya dan masyarakat Gresik pada umumnya agar dapat menjalankan amanah sebagai Ketua PN Mojokerto kelas 1 A dengan baik.
Baca Juga: 2 Bocah Tewas Tenggelam di Asemrowo Surabaya
"Saya meminta maaf sebesar-besarnya pada keluarga besar PN Gresik ketika dalam menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua ada kesalahan baik disengaja maupun tidak disengaja," tutupnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News