GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik bersama PT Petrokimia Gresik menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penggunaan dan pemanfaatan tanah, Selasa (27/12/2022). Penandatanganan itu merupakan tahap awal penggunaan dan pemanfaatan lahan reklamasi di Kota Pudak.
Naskah perjanjian masing-masing diteken oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, dengan Direktur Utama PT. Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo, yang disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati.
Baca Juga: Petrokimia Gresik Raih Penghargaan Tertinggi Platinum di Ajang SNI Award 2024
Saat itu juga dilakukan penandatanganan akta penggunaan dan pemanfaatan lahan, serta penyerahan SK pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. Petrokimia Gresik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, Asep Heri.
MoU di bidang penggunaan dan pemanfaatan lahan reklamasi ini seluas 145.195 M². Sejatinya kesepakatan ini merupakan "pekerjaan rumah" yang tertunda sejak 12 tahun silam.
"Hari ini, 27 Desember menjadi saksi bahwa pekerjaan yang tidak terselesaikan sejak 12 tahun silam akhirnya bisa tuntas. Ini akan memberikan dampak positif pada masyarakat Kabupaten Gresik," kata Gus Yani (sapaan akrab Bupati Gresik).
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Ia menjelaskan, dengan selesainya tahap awal ini, selanjutnya pihak PT. Petrokimia Gresik bisa segera melaksanakan berbagai kewajibannya berupa pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan perizinan lainnya.
"Gresik untuk Indonesia. Semangat inilah yang digaungkan lewat penandatanganan MoU hari ini. Dengan kontribusi sekitar 52% kebutuhan pupuk nasional, PT. Petrokimia Gresik terus membutuhkan berbagai perluasan dan penambahan fasilitas dalam upaya pemenuhan kebutuhan pupuk yang terus meningkat," paparnya.
Gus Yani mengatakan bahwa dengan sudah adanya payung hukum, serta kejelasan hak dan kewenangannya, maka pemanfaatan lahan reklamasi tersebut bagi PT. Petrokimia Gresik bisa dimaksimalkan dalam peningkatan ekonomi nasional.
Baca Juga: Dirut Petrokimia Gresik Beberkan Program Transisi Energi 2024-2030 di Forum Internasional COP29
"Berkat sinergi berbagai pihak, masalah bertahun-tahun silam akhirnya bisa selesai dalam waktu beberapa bulan. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak hari ini, maka upaya-upaya peningkatan produksi pupuk dalam rangka mengejar program ketahanan pangan nasional bisa kita terus lakukan," timpal Dwi.
Sinergi lintas pihak ini juga mendapat apresiasi tersendiri dari Kajati Jatim Mia Amiati. Dia mengungkapkan, harmonisnya hubungan berbagai pihak inilah yang membantu terselesaikannya permasalahan lahan tersebut.
"Terwujudnya penandatanganan MoU ini tentunya akan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, yakni Pemkab Gresik dan masyarakat, serta PT. Petrokimia Gresik. Perlu diingat, bahwa kita adalah satu dalam upaya pemenuhan ekonomi nasional," tuturnya.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Hadir juga, Sekretaris Daerah Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman beserta beberapa kepala OPD. Dari jajaran Kejati tampak hadir Asdatun Kejati Jatim I Putu Gede Astawa, koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jatim Nur Intan Marolop, serta Kajari Gresik Muhammad Hamdan Saragih. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News